KPK Temukan Dugaan Penyalahgunaan Kuota Petugas Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan. Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah menemukan informasi baru terkait dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji.
"Dalam pemeriksaan ini, KPK juga menemukan adanya kuota petugas haji yang diduga turut disalahgunakan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (2/10/2025).
Informasi tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa lima pimpinan asosiasi dan biro travel haji pada Rabu (1/10/2025). Sejatinya, KPK memanggil tujuh pimpinan asosiasi dan agen travel, namun hanya lima orang yang hadir.
Baca Juga: Skandal Kuota Haji, KPK Ingatkan Bos Travel yang Mangkir Bisa Dipanggil Paksa
Mereka yang hadir, yakni Ketua Umum Amphuri Firman M Nur; Ketua Umum Himpuh Muhammad Firman Taufik; Ketua Umum Sapuhi Syam Resfiad; Komisaris PT Ebad Al-Rahman Wisata sekaligus Direktur PT Diva Mabruri H Amaluddin; serta Direktur/Pemilik PT Perjalanan Ibadah Berkah sekaligus Sekjen Mutiara Haji Luthfi Abdul Jabbar.
Dalam pemeriksaan, para saksi juga dimintai keterangan soal mekanisme pembayaran kuota haji khusus yang dikelola penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). "Para saksi didalami terkait mekanisme pembayaran dalam penyelenggaraan haji khusus oleh PIHK-PIHK melalui user yang dipegang asosiasi," ujar Budi.
Dia menegaskan, KPK meminta para pihak yang dipanggil untuk kooperatif. Menurutnya, ketidakhadiran tanpa alasan yang sah dapat berujung pada langkah tegas dari penyidik.
"Mengingat KPK punya kewenangan untuk melakukan upaya paksa pada tahap penyidikan, termasuk tindakan pencegahan ke luar negeri kepada pihak-pihak yang keberadaannya dibutuhkan untuk tetap di Indonesia, guna memberikan keterangan yang diperlukan," tegasnya.
Sejauh ini, penyidik sudah memanggil sejumlah saksi penting, termasuk Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Penggeledahan dilakukan di kantor Kemenag, rumah pribadi pejabat, kantor agen travel, hingga kediaman eks Menag.
Baca Juga: Kapan Tersangka Kasus Kuota Haji Ditetapkan? Ini Jawaban KPK
Dari rangkaian operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah dan bangunan, serta dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar.
Skandal ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang pada 2024. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, melalui SK Menag Nomor 130 Tahun 2024, pembagian justru diubah menjadi 50:50 persen.
Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 kuota haji reguler (42 persen) dialihkan menjadi haji khusus. KPK menduga kuat ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel, yang disertai aliran dana ilegal.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









