Dua Pria Pembawa Molotov Saat Demo DPR Ditetapkan sebagai Tersangka

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menetapkan seorang pria berinisial ANH (24) sebagai tersangka setelah kedapatan membawa sejumlah botol berisi cairan berbahaya yang dilengkapi sumbu saat aksi unjuk rasa di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan status hukum ANH dinaikkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam pasca-penangkapan.
Petugas menemukan tiga botol berisi cairan mudah terbakar yang telah dipasangi sumbu di dalam tas ransel milik pelaku, saat diamankan di kawasan Jalan Gatot Subroto sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca Juga: Jawab Aksi Mahasiswa, Qodari: Prabowo Sudah Hemat Rp300 Triliun dan Perangi Kebocoran APBN
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Polisi menilai, barang bukti tersebut termasuk alat pembakar ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan publik, terutama di tengah kerumunan massa aksi.
Selain ANH, polisi juga memeriksa seorang pria berinisial R yang diketahui bersama tersangka saat menuju lokasi. Hingga kini, R masih berstatus saksi sementara penyidik mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, ANH dijerat Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya.
Polda Metro Jaya juga terus menelusuri motif tersangka, sumber pembuatan botol berisi cairan berbahaya tersebut, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
"Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain," ujarnya.
Baca Juga: Demo Aliansi Mahasiswa
Budi menegaskan kepolisian tetap menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, aparat tidak akan mentoleransi tindakan yang berpotensi memicu kekerasan atau mengancam keselamatan peserta aksi maupun masyarakat.
"Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme, Polri akan melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas dan terukur," tegasnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau peserta aksi dan koordinator lapangan agar memastikan demonstrasi berlangsung damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak terpengaruh ajakan yang berpotensi menimbulkan kericuhan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Urusan Hary Tanoe dan Mbak Tutut Sudah Kelar, Jusuf Hamka Diduga Lakukan Klaim Sepihak
- 2Kalender Jawa 8 Juni 2026: Watak Weton Senin Legi, Sosok yang Ramah dan Disukai Banyak Orang
- 3Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan: Analisis Lengkap, Head to Head, dan Susunan Pemain
- 4Menkeu Purbaya Tidak Diganti, Rupiah dan IHSG Kompak Meroket
- 5Prediksi Skor Senegal vs Arab Saudi 10 Juni 2026, lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 6Ketua Komisi IV DPR Beri Penghargaan Tim Operasi Pengamanan Taman Nasional Komodo
- 7Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di HP dan Laptop Lewat Link Resmi
- 8Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 9Jawab Aksi Mahasiswa, Qodari: Prabowo Sudah Hemat Rp300 Triliun dan Perangi Kebocoran APBN
- 10Bos Blueray Cargo Akui Kucurkan Rp30 Miliar ke Dedi Congor







