Ketua Komisi IV DPR Beri Penghargaan Tim Operasi Pengamanan Taman Nasional Komodo

AKURAT.CO Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, memberikan piagam penghargaan kepada 23 personel tim operasi gabungan yang berhasil menggagalkan perburuan liar Rusa Timor di Taman Nasional (TN) Komodo.
Apresiasi ini diberikan menyusul aksi heroik petugas yang sempat terlibat kontak senjata dengan para pelaku di lapangan.
Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Titiek Soeharto kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Tim lintas instansi yang menerima penghargaan ini terdiri dari personel Balai Gakkum Lintas Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara; Balai TN Komodo; Polres Manggarai Barat; Ditpolair Polda NTT; serta Korpolairud Baharkam Polri.
"Taman Nasional Komodo adalah wajah Indonesia di mata dunia. Ketika terjadi perburuan bersenjata, yang dipertaruhkan bukan hanya satwa, tetapi juga wibawa negara dan keselamatan petugas," ujar Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dikutip Minggu (7/6/2026).
Januanto menegaskan bahwa dukungan dari DPR RI ini menjadi penguat kelembagaan untuk memperketat pengamanan kawasan konservasi secara konsisten.
Operasi senyap yang berlangsung pada Desember 2025 lalu itu berjalan dramatis. Saat mengepung pelaku perburuan liar, tim gabungan mendapat perlawanan sengit hingga terjadi baku tembak.
Meski menghadapi risiko tinggi, petugas berhasil menguasai keadaan dan mengamankan sejumlah barang bukti krusial, antara lain 1 pucuk senjata api rakitan; 8 butir peluru aktif kaliber 5,56 mm dan 10 selongsong peluru; 1 ekor Rusa Timor hasil buruan; serta 1 unit kapal kayu yang digunakan operasional pelaku.
Baca Juga: Tarif Transjabodetabek Naik hingga Rp7.000, Pengamat: Bisa Jadi Pisau Bermata Dua
Perkembangan kasus hukum saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, sementara lima pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran intensif.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Sementara itu, Direktur Pendayagunaan Sumber Daya dan Pengamanan Hutan (PSDPH), Suharyono, menambahkan, penghargaan dari Parlemen ini membawa pesan kuat bagi profesionalisme penjaga hutan di seluruh Indonesia.
"Gakkum Kehutanan akan terus membenahi tata kerja dan menempatkan keselamatan petugas sebagai prioritas utama, mulai dari Polisi Kehutanan, Manggala Agni, hingga seluruh petugas di tapak batas. Yang kita jaga bukan hanya hutan, tapi nyawa garda terdepan kita," kata Suharyono.
Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat untuk mempersempit ruang gerak pemburu liar dengan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi.
Partisipasi publik dinilai menjadi kunci utama agar TN Komodo sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO tetap lestari bagi generasi mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









