Akurat Logo

Bos Blueray Cargo Akui Kucurkan Rp30 Miliar ke Dedi Congor

Saeful Anwar | 12 Juni 2026, 20:39 WIB
Bos Blueray Cargo Akui Kucurkan Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Pemilik Blueray Cargo, John Field, memberi Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sosok yang disebutnya sebagai pegawai Ditjen Bea dan Cukai. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, mengungkap adanya aliran uang Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sosok yang disebutnya berstatus sebagai pegawai Ditjen Bea dan Cukai, serta bertugas di Badan Intelijen Negara (BIN).

Pengakuan tersebut disampaikan John Field saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang perkara suap pengurusan impor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum John Field menyoroti perbedaan antara nilai suap yang termuat dalam surat dakwaan sebesar Rp61 miliar dengan total pengeluaran yang sebelumnya disebut mencapai Rp91 miliar.

"Ini di dalam dakwaan cuma 61 (miliar). Saya juga khawatir ini kalau dibukakan, kalau enggak kita buka, nanti malah bapak diajukan kembali sebagai (tersangka) pemberi (suap). Saya ingin clear ini pak. Ini 91 (miliar) sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam dakwaan 61 (miliar). Bisa bapak jelaskan 91 (miliar) kurang 61 (miliar) berarti ada 30 miliar lagi pak," tanya kuasa hukum John Field, di hadapan majelis hakim.

Menjawab pertanyaan tersebut, John Field mengaku dana Rp30 miliar itu diberikan secara bertahap sebesar Rp5 miliar setiap bulan.

Baca Juga: Sidang Bos Blueray Cargo, Jaksa Ungkap Aliran Uang Rp21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai Djaka Budi

"Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu lima miliar. (Uang) lima miliar ke pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN," jawabnya.

Ia menjelaskan, hubungan dengan Dedi Congor bermula setelah diperkenalkan oleh Sri Pangestuti, pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), kepada seorang staf bernama Alex.

Ketika dipastikan identitas penerima dana tersebut, John Field menegaskan bahwa yang dimaksud adalah Ahmad Dedi.

"Ini Ahmad Dedi ya?" tanya kuasa hukum.

"Iya, Ahmad Dedi. Karena dia statusnya di BIN sebagai Bendahara di PPIR (Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya) ya, untuk bantuan PPIR karena dia bendahara," tutur John Field.

Meski demikian, John Field menyebut uang tersebut tidak diserahkan langsung kepada Dedi Congor.

Baca Juga: Periksa Pendiri IAW, KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Suap Bea Cukai

"Tapi penyerahannya kepada dia ya? Yang menerima dia ya?" tanya kuasa hukum lagi.

"Ke stafnya," John Field menjawab.

"Alex," lanjutnya.

KPK Pernah Periksa Ahmad Dedi

Nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebelumnya telah masuk dalam radar penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi pada 8 Mei 2026.

Usai menjalani pemeriksaan, Dedi sempat menjadi sorotan publik karena menghindari pertanyaan wartawan dan berlari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat itu membenarkan penyidik tengah mendalami dugaan aliran dana yang diterima Dedi terkait pengurusan impor barang.

"Ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh yang bersangkutan dalam pengurusan bea atau importasi barang," katanya.

Baca Juga: KPK Sita Safe Deposit Box di Medan Terkait Kasus Suap Ditjen Bea dan Cukai

Dakwaan Suap Rp61 Miliar

Dalam perkara ini, John Field didakwa bersama Manager Operasional Custom Clearance Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group, Andri.

Jaksa menyebut ketiganya memberikan suap senilai Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penerima suap yang telah didakwa antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

Berdasarkan dakwaan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, dan Orlando sekitar Rp4,05 miliar. Selain uang tunai, Orlando juga disebut menerima fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan Impor I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Enov Puji Wijanarko, diduga menerima satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Jaksa meyakini pemberian tersebut dilakukan agar barang impor milik Blueray Cargo memperoleh perlakuan khusus dan lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan. Dugaan aliran dana Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi kini menjadi salah satu fakta persidangan yang berpotensi didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK..

Baca Juga: Heri Black Akui Pernah Urus Kontainer Berisi Onderdil yang Diduga Terkait Blueray Cargo

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK