Jusuf Hamka Bakal Laporkan Mantan Komisaris Perusahaan Media Terkait Dugaan Keterangan Palsu

AKURAT.CO Pengusaha Jusuf Hamka berencana menempuh langkah hukum setelah pengadilan menolak gugatan perdata senilai Rp1 triliun yang ditujukan kepadanya.
Jusuf Hamka menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam proses persidangan sebelumnya.
Menurutnya, terdapat dugaan tindak pidana berupa pemberian keterangan palsu dan penggunaan surat bertanggal mundur (backdated) yang melibatkan komisaris perusahaan media di Jakarta berinisial TS.
"Ini bentuk kriminalisasi kepada saya. Ada penggiringan kepada mantan manajer keuangan kami di dalam sidang untuk membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Itu akan kami laporkan kepada pihak berwajib," jelasnya, dalam sesi wawancara bersama media, Sabtu (13/6/2026) kemarin.
Selain rencana pelaporan pidana, pihak Jusuf Hamka juga berencana melayangkan somasi terkait penagihan utang serta klaim sejumlah biaya pribadi yang pernah ditanggungnya untuk kepentingan pihak terkait pada masa lalu.
Baca Juga: Urusan Hary Tanoe dan Mbak Tutut Sudah Kelar, Jusuf Hamka Diduga Lakukan Klaim Sepihak
Di sisi lain, Jusuf Hamka mengaku bersyukur atas putusan pengadilan yang memenangkan posisinya. Menurutnya, putusan yang terbit pada periode April hingga Mei 2026 tersebut membuktikan bahwa gugatan yang diajukan terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang kuat.
"Alhamdulillah, seluruh gugatan ditolak dan saya dinyatakan benar. Kebenaran akan mencari jalannya sendiri," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi, menyampaikan bahwa timnya tengah merampungkan bukti-bukti pendukung sebelum secara resmi mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya.
"Kami masih merundingkan teknisnya dengan Pak Jusuf. Pada intinya, kami akan menempuh upaya hukum karena bukti-bukti sudah kami kumpulkan. Dalam waktu dekat, laporan akan kami sampaikan ke Polda Metro Jaya," jelas Sogi.
Terkait nilai tuntutan dalam upaya hukum selanjutnya, Sogi mengatakan pihaknya masih melakukan perhitungan secara cermat.
Baca Juga: Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Kasusnya!
"Seluruh bukti dan dokumen pendukung telah kami kumpulkan, susun, dan lakukan verifikasi secara menyeluruh. Saat ini kami hanya sedang mematangkan aspek teknis pelaporannya. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami ajukan kepada pihak berwenang agar pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026





