Akurat Logo

Jusuf Hamka Bakal Laporkan Mantan Komisaris Perusahaan Media Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Wahyu SK | 14 Juni 2026, 18:25 WIB
Jusuf Hamka Bakal Laporkan Mantan Komisaris Perusahaan Media Terkait Dugaan Keterangan Palsu
Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, berencana melaporkan mantan komisaris perusahaan media atas dugaan keterangan palsu. Foto: Dok. Pribadi

AKURAT.CO Pengusaha Jusuf Hamka berencana menempuh langkah hukum setelah pengadilan menolak gugatan perdata senilai Rp1 triliun yang ditujukan kepadanya.

Jusuf Hamka menyatakan akan melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam proses persidangan sebelumnya.

Menurutnya, terdapat dugaan tindak pidana berupa pemberian keterangan palsu dan penggunaan surat bertanggal mundur (backdated) yang melibatkan komisaris perusahaan media di Jakarta berinisial TS.

"Ini bentuk kriminalisasi kepada saya. Ada penggiringan kepada mantan manajer keuangan kami di dalam sidang untuk membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Itu akan kami laporkan kepada pihak berwajib," jelasnya, dalam sesi wawancara bersama media, Sabtu (13/6/2026) kemarin.

Selain rencana pelaporan pidana, pihak Jusuf Hamka juga berencana melayangkan somasi terkait penagihan utang serta klaim sejumlah biaya pribadi yang pernah ditanggungnya untuk kepentingan pihak terkait pada masa lalu.

Baca Juga: Urusan Hary Tanoe dan Mbak Tutut Sudah Kelar, Jusuf Hamka Diduga Lakukan Klaim Sepihak

Di sisi lain, Jusuf Hamka mengaku bersyukur atas putusan pengadilan yang memenangkan posisinya. Menurutnya, putusan yang terbit pada periode April hingga Mei 2026 tersebut membuktikan bahwa gugatan yang diajukan terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang kuat.

"Alhamdulillah, seluruh gugatan ditolak dan saya dinyatakan benar. Kebenaran akan mencari jalannya sendiri," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Jusuf Hamka, Sogi, menyampaikan bahwa timnya tengah merampungkan bukti-bukti pendukung sebelum secara resmi mengajukan laporan ke Polda Metro Jaya.

"Kami masih merundingkan teknisnya dengan Pak Jusuf. Pada intinya, kami akan menempuh upaya hukum karena bukti-bukti sudah kami kumpulkan. Dalam waktu dekat, laporan akan kami sampaikan ke Polda Metro Jaya," jelas Sogi.

Terkait nilai tuntutan dalam upaya hukum selanjutnya, Sogi mengatakan pihaknya masih melakukan perhitungan secara cermat.

Baca Juga: Hary Tanoe dan MNC Dihukum Bayar Rp531 Miliar ke Jusuf Hamka, Ini Duduk Perkara Kasusnya!

"Seluruh bukti dan dokumen pendukung telah kami kumpulkan, susun, dan lakukan verifikasi secara menyeluruh. Saat ini kami hanya sedang mematangkan aspek teknis pelaporannya. Dalam waktu dekat, laporan resmi akan kami ajukan kepada pihak berwenang agar pihak-pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK