Akurat Logo

Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil

Wahyu SK | 12 Agustus 2026, 14:22 WIB
Ajukan Kasasi, MNC Asia: Putusan Banding Dipangkas, Ini Kemenangan yang Dicicil
Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara PT CMNP sebagai kemenangan yang dicicil. - Foto: MNC

AKURAT.CO PT MNC Asia Holding menyambut positif putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas perkara PT CMNP

Legal Counsel PT MNC Asia Holding, Chris Taufik, menyebut putusan banding tersebut sebagai kemenangan yang dicicil.

"Kalau saya lihat, kami menang. Bagi kami, ini kemenangan yang dicicil," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

"Kami happy-lah atas putusan ini," sambungnya.

Chris mengungkapkan istilah kemenangan yang dicicil itu muncul lantaran pada putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ganti rugi yang ditetapkan jauh lebih ringan dibandingkan putusan PN Jakarta Pusat.

Menurutnya, putusan banding yang menguntungkan MNC Asia Holding tersebut juga menunjukkan bahwa majelis hakim telah mulai mempertimbangkan argumentasi yang disampaikan pihak MNC Asia Holding.

Baca Juga: Biar Adil, Munarman Minta KY dan MA Awasi Sidang Banding MNC dengan CMNP

Dia bahkan menilai Majelis Hakim mulai ragu dengan gugatan CMNP lantaran tidak seluruh beban yang sebelumnya dikenakan kepada MNC dipertahankan.

"Putusan Pengadilan Tinggi ini jelas mengoreksi putusan PN dan menunjukkan kalau sudah mulai ada keraguan juga mungkin dari bapak-bapak hakimnya. Ragu, makanya dikurangi, makanya saya bilang ini kemenangan yang dicicil," kata Chris.

Dalam putusan sebelumnya, pihaknya harus membayar ganti rugi USD28 juta, bunga 6 persen dan kerugian immateril Rp50 miliar.

Adapun, atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini, Chris menilai majelis hakim tampaknya ragu dengan gugatan CMNP, sehingga menetapkan ganti rugi tanpa bunga dan kerugian immateriil.

"Jadi, tuntutannya memang satu per satu sudah gugur. Kan waktu di tingkat pertama dulu ada soal bunga, kena bunga, plus kena kerugian imateriil. Sekarang sudah enggak ada bunga, imateriilnya juga sudah enggak ada, tinggal pokoknya saja," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Chris juga menegaskan bahwa isu sita jaminan yang sempat ramai terkait perkara CMNP tidak pernah dikabulkan oleh pengadilan.

Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta Terima Pengajuan Banding MNC Group Atas Putusan Janggal Gugatan CMNP

"Cuma ramai di medsos, tapi sepi di kenyataan," imbuhnya, sambil tersenyum.

Dia mengatakan, permohonan sita jaminan sejak tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dikabulkan. Upaya CMNP untuk mendapatkan sita jaminan melalui proses banding juga tidak menghasilkan putusan yang mengabulkan permohonan tersebut.

"Sita jaminan enggak ada. Kalau sita jaminan itu dari mulai Pengadilan Negeri sudah nggak dikabulkan," kata Chris.

"Terus mereka coba usaha supaya bisa dikabulkan di banding, di banding juga nggak diomongin lagi. Nggak ada sita-sitaan, nggak ada," sambungnya.

Selanjutnya, demi menegakkan kebenaran, Chris menegaskan akan menempuh kasasi atas putusan ini.

Pasalnya, ada ketidaksesuaian pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini, di mana MNC Asia Holding hanya bertindak sebagai agen, bukan pihak penerbit Negotiable Certificate of Deposit.

Baca Juga: Anggap Putusan Belum Final, MNC Siap Tempuh Kasasi hingga PK

"Kami akan kasasi, karena kita posisinya masih tetap sama. Yang menerbitkan barang itu bukan kami, yang menerbitkan itu UniBank dan UniBank sebagai pihak yang seharusnya mempertanggungjawabkan ini justru tidak menjadi pihak (yang digugat)," jelasnya.

Chris berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat melihat fakta tersebut secara lebih mendalam dan mempertimbangkan UniBank, yang merupakan penerbit produk yang menjadi objek sengketa, sebagai pihak dalam perkara.

Putusan banding tersebut tercatat dengan Nomor 436/PDT/2026/PT DKI dan dijatuhkan pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Dalam pokok perkara, pengadilan tinggi menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk sebagian.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK