Akurat Logo

KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Silmy Karim ke Sektor Pemasyarakatan

Saeful Anwar | 15 Juni 2026, 15:18 WIB
KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Silmy Karim ke Sektor Pemasyarakatan
KPK menahan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, terkait kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, apabila ditemukan bukti adanya dugaan penerimaan lain di luar perkara pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengembangan perkara dimungkinkan mengingat lingkup tugas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak hanya mencakup layanan keimigrasian, tetapi juga sektor pemasyarakatan.

"Jika ada temuan bukti yang mengarah ke sana maka tidak tertutup kemungkinan dapat dilakukan pengembangan," kata Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Baca Juga: Pengamat Membaca Sinyal Politik di Balik Penahanan Silmy Karim oleh KPK

Meski demikian, fokus penyidik saat ini masih tertuju pada dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam layanan keimigrasian, khususnya pengurusan izin tinggal bagi WNA. Penyidik juga terus menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Saat ini penyidikan masih fokus untuk dugaan tindak pemerasan pada layanan keimigrasian," tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Juni 2026. Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya merupakan pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi.

Di antaranya, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah. KPK menduga praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA sejak 2022 hingga 2026.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan sebelumnya, Silmy disebut menerima setoran rutin sebesar Rp100 juta setiap pekan sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi hingga kemudian menduduki jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Kasus Silmy Karim Coreng Wajah Indonesia, Kementerian Imipas Harus Dievaluasi Total

Dari rangkaian OTT dan pengembangan penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp17,5 miliar, terdiri atas tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, mata uang asing, serta logam mulia.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, KPK menyita dua unit mobil Porsche 911, sejumlah sepeda motor besar termasuk Harley-Davidson, beberapa unit Vespa matic, sepeda, perhiasan, serta uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.

Seluruh barang bukti yang telah disita kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.