KPK Periksa Bendahara PBNU Mohammad Nuruzzaman dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi, termasuk Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, untuk diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Selain Mohammad Nuruzzaman, penyidik juga memanggil M. Agus Syafi'i yang menjabat sebagai Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023–2024.
Baca Juga: Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Pekan Depan
Kemudian Dedy Supriadi selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani, Andi Alfiah selaku Direktur PT Jazirah Iman, serta A. Alfiah Putri Iriyanto yang juga menjabat Direktur PT Jazirah Iman.
Kehadiran Mohammad Nuruzzaman yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2022–2024, menjadi salah satu perhatian dalam proses penyidikan perkara ini.
Penyidik akan menelusuri berbagai informasi terkait proses pengelolaan dan distribusi kuota haji tambahan yang menjadi objek penyidikan KPK.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Baca Juga: Perkara Yaqut Cs Kasus Kuota Haji Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Secara Bersamaan
Penyidik masih terus memeriksa berbagai pihak dari lingkungan Kementerian Agama maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara.
KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang berujung pada pemberian keuntungan bagi pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan: Analisis Lengkap, Head to Head, dan Susunan Pemain
- 4Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 5Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 6Prediksi Skor Prancis vs Senegal: Les Bleus Lebih Diunggulkan, Mampukah Singa Teranga Ulangi Kejutan Bersejarah?
- 7Cara Nonton Piala Dunia 2026 Gratis di TVRI dan HP via Aplikasi Streaming
- 8Prediksi Skor Portugal vs RD Kongo: Misi Terakhir Cristiano Ronaldo Dimulai, Selecao Lebih Diunggulkan
- 9Ketua KPK Soal Bobby Adhityo Rizaldi: Penyidik Pasti Lakukan Pendalaman
- 10Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Mulai Dalami Dugaan Aliran USD1 Juta ke Pansus DPR








