Akurat Logo

Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Satu Juta Dolar ke Pansus DPR

Saeful Anwar | 17 Juni 2026, 21:46 WIB
Skandal Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Satu Juta Dolar ke Pansus DPR
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menelusuri aliran dana dalam skandal korupsi kuota haji. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang sebesar USD1 juta yang disebut-sebut disiapkan untuk Panitia Khusus Haji DPR RI dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk mantan Staf Khusus Menteri Agama periode 2022-2024, Mohammad Nuruzzaman, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik mengonfirmasi informasi yang sebelumnya telah diperoleh terkait dugaan pemberian uang dari lingkungan Kementerian Agama kepada Pansus Haji DPR.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR," kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK.

Menurut Budi, konfirmasi tersebut diperlukan karena penyidik sebelumnya telah memperoleh keterangan dari sejumlah pihak mengenai dugaan aliran dana tersebut. Karena itu, penyidik perlu memastikan secara utuh posisi dan konstruksi dugaan pemberian tersebut.

Baca Juga: KPK Periksa Bendahara PBNU Mohammad Nuruzzaman dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

"Konfirmasi ini dibutuhkan mengingat sebelumnya penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut, sehingga untuk menjelaskan supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi, termasuk melalui pemeriksaan hari ini," jelasnya.

Selain Nuruzzaman, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama lainnya yang telah berstatus tersangka, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Namun, Budi menegaskan pemeriksaan terhadap para tersangka saat ini lebih difokuskan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Kalau untuk pemeriksaan terhadap para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentunya untuk melengkapi berkas penyidikannya, supaya nanti penyidik juga bisa segera melakukan tahap dua, kita lakukan limpah dari penyidikan ke penuntutan, tidak hanya untuk tersangka IAA saja tapi juga untuk ketiga tersangka lainnya," ujarnya.

Saat ditanya apakah pendalaman dugaan aliran uang tersebut akan berujung pada pemanggilan anggota Pansus Haji DPR, Budi belum memberikan kepastian. Menurutnya, penyidik masih akan menelaah seluruh keterangan yang telah diperoleh.

Baca Juga: Penyerapan Kuota Haji Indonesia Capai 99,6 Persen, Evaluasi Haji 2026 Hasilkan Sejumlah Rekomendasi

"Kita lihat nanti. Jadi dari keterangan yang diberikan oleh saksi hari ini, tentu nanti akan ditelaah oleh penyidik, juga nanti akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang juga sudah memberikan informasi dan keterangan ini kepada penyidik," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan sebagian dana hasil pengumpulan fee dari penyelenggara ibadah haji khusus disiapkan untuk mengondisikan Pansus Haji DPR RI yang dibentuk pada pertengahan 2024.

Namun, dugaan penyerahan tersebut disebut tidak terealisasi karena adanya penolakan dari pihak yang akan menerima.

Kasus korupsi kuota haji telah menjerat empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham; serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK