Akurat Logo

Polemik 15 Kontainer Berisi Mineral Ilmenit Berujung Dugaan Abuse Of Power

Saeful Anwar | 21 Juni 2026, 20:50 WIB
Polemik 15 Kontainer Berisi Mineral Ilmenit Berujung Dugaan Abuse Of Power
Kuasa hukum PT. PMM, Poltak Silitonga, saat melaporkan kasus kliennya ke Kejakssan Agung, Jumat 5 Juni 2026. (Dok. pribadi)

AKURAT.CO Polemik 15 kontainer berisi bahan tambang mineral Ilmenit milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terus bergulir.

Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Bangka Belitung, Junanto Kurniawan, dikabarkan dijemput dengan cara paksa oleh petugas Kejagung dari kediamannya di Jakarta. Hal ini diketahu dari keterangan pers kuasa hukum PT PMM, Poltak Silitonga, yang diterima redaksi hari ini.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, PT PMM Minta Kejagung Segera Putuskan Nasib 15 Kontainer yang Ditahan

Penjemputan Junanto Kurniawan oleh petugas Kejagung berlangsung dua hari setelah rapat koordinasi terkait kasus penahanan barang ekspor PT. PMM yang difasilitasi Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Jakarta, Rabu (17/2026). Saat itu, selain dihadiri pihak PT PMM, pemangku kepentingan lain pun memenuhi undangan rapat yang dipimpin Dudung. Dari keterangan Poltak didapat informasi bahwa,Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak hadir walau diundang.

Baca Juga: KSP Beri Perhatian Khusus Kasus Terhambatnya Ekspor Ilmenit yang Dituduh Penyelundupan

Poltak Silitonga mempertanyakan langkah-langkah hukum yang ditempuh tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam penanganan kasus tersebut.

"Kepala Bea Cukai Junanto kabarnya dijemput paksa tanpa ada pemberitahuan lebih dulu lewat surat panggilan, itu sama saja teror psikis. Apakah begitu aturan mainnya," ucap Poltak dalam siaran pers, Minggu (21/6/2026).

Diketahui Poltak bahwa penjemputan terhadap Junanto dilakukan tengah malam dan diperiksa hingga Minggu dini hari.

"Kepala Bea Cukai ditanyai petugas, 'kamu terima berapa dari PMM'," ujar Poltak.

Menurut Poltak, jika kabar itu benar, telah terjadi abuse of power atau kesewenang-wenangan petugas negara yang dijalankan Satgas PKH dalam pengusutan 15 kontainer berisi Ilmenite milik PT PMM.

Penjemputan Junanto Kurniawan, menurut Poltak bisa menimbulkan pertanyaan besar dari masyarakat. Apabila ada pihak diperlukan sebagai saksi atau untuk memberikan keterangan, semestinya aparat lebih dahulu menempuh mekanisme hukum yang lazim melalui surat panggilan resmi.

“Tindakan seperti itu menurut saya sangat berlebihan. Kepala Bea Cukai Pangkalpinang adalah pejabat negara dan warga negara yang memiliki hak-hak hukum yang wajib dihormati. Kalau memang dibutuhkan keterangannya, ada prosedur yang jelas dan diatur undang-undang. Saya yakin beliau akan hadir apabila dipanggil secara resmi,” ujar Poltak.

Poltak mengaku melihat ada upaya untuk menempatkan PT PMM dan Bea Cukai Pangkalpinang sebagai pusat persoalan, padahal hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan ada pelanggaran sebagaimana dituduhkan. Bahkan, Poltak menduga terdapat upaya penggiringan opini yang berpotensi merugikan pihak-pihak tertentu sebelum fakta hukum benar-benar terungkap secara utuh.

“Jangan sampai publik melihat bahwa Bea Cukai dan PT PMM dijadikan target operasi untuk menutupi dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu," katanya.

Poltak juga mengaku menerima informasi mengenai pemeriksaan sejumlah saksi yang berlangsung hingga dini hari.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemeriksaan terhadap pihak yang disebut berasal dari kalangan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). Menurut informasi yang diterimanya, pemeriksaan berlangsung hingga Minggu dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Menjadi pertanyaan, mengapa pemeriksaan dilakukan hingga larut malam dan mengapa pertanyaannya berulang kali mengarah pada dugaan suap kepada Bea Cukai maupun Sucofindo? Padahal substansi perkara mestinya fokus pada objek yang sedang diperiksa,” katanya.

Poltak menilai, apabila informasi tersebut benar, perlu ada evaluasi terhadap metode pemeriksaan yang dilakukan. Sebab, menurutnya, proses pencarian kebenaran tidak boleh menimbulkan kesan intimidasi atau tekanan terhadap saksi.

Dalam keterangan persnya, Poltak kembali membantah keras berbagai tudingan mengenai praktik suap atau kongkalikong antara PT PMM, Bea Cukai dan Sucofindo.

Menurutnya, seluruh aktivitas ekspor yang dilakukan PT PMM telah melalui tahapan administrasi, verifikasi teknis, hingga pengujian laboratorium yang melibatkan lembaga independen dan berwenang.

“Pengujian dilakukan oleh lembaga yang sah, hasilnya terdokumentasi dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum maupun ilmiah,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Poltak mendesak Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara ini.

Poltak mengatakan bahwa Satgas PKH dibentuk Presiden bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tapi untuk menegakkan hukum dalam mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal.

"Jelas maksud dan tujuannya, bukan mengobok-obok perusahaan yang sudah taat hukum dan dijadikan target," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.