Akurat Logo

Dugaan Tindak Pidana, Bupati Aceh Timur Dilaporkan ke Mabes Polri

Yusuf Tirtayasa | 22 Juni 2026, 16:08 WIB
Dugaan Tindak Pidana, Bupati Aceh Timur Dilaporkan ke Mabes Polri
Dugaan Tindak Pidana, Bupati Aceh Timur Dilaporkan ke Mabes Polri

AKURAT.CO Dugaan tindak pidana perselingkuhan yang menyeret Bupati Aceh Timur resmi dilaporkan ke Mabes Polri oleh Muhammad Alan melalui tim kuasa hukumnya. Laporan tersebut diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2026 sebagai langkah untuk mencari keadilan dan kepastian hukum.

Ketua Tim Advokat Muhammad Alan, H.A. Muthallib Ibr, SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb., mengatakan pihaknya bertindak atas kuasa klien untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Juni 2026, kami mendampingi klien kami untuk membuat laporan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Muthallib.

Laporan Resmi Diterima Mabes Polri

Menurut Muthallib, laporan tersebut telah diterima dan diregistrasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penerimaan laporan itu dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) yang telah diterbitkan oleh pihak kepolisian.

“Laporan klien kami telah diterima dan diregistrasi oleh pihak Mabes Polri yang dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Lapor,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama pelaporan tersebut adalah memperjuangkan hak-hak kliennya yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut.

“Target kami adalah tegaknya keadilan bagi korban. Klien kami merupakan suami dari terlapor dan berhak memperoleh kepastian hukum yang adil,” katanya.

Minta Pengawasan Komisi III DPR RI

Selain melapor ke Mabes Polri, tim kuasa hukum juga melakukan pertemuan dengan anggota Komisi III DPR RI untuk meminta perhatian sekaligus pengawasan terhadap proses penanganan perkara.

Muthallib menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang status maupun jabatan yang dimiliki.

“Kami memohon atensi dan pengawalan dari Komisi III DPR RI agar perkara ini berjalan sesuai asas equality before the law, bahwa setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum tanpa memandang jabatan, status pejabat maupun masyarakat biasa,” ujarnya.

Ia juga berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan tersebut.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, transparan dan profesional demi memberikan perlindungan hukum kepada klien kami sebagai korban,” pungkasnya.

Sementara itu, pihak pelapor turut menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan Mabes Polri saat menerima laporan tersebut.

“Laporan yang diadukan oleh Muhammad Alan bersama kuasa hukumnya telah diterima dengan baik, responsif dan sesuai prinsip Presisi,” demikian keterangan yang disampaikan tim pendamping pelapor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.