Pelaku Penyekapan Melanggar HAM, Rieke Diah Pitaloka: Keadilan Harus Ditegakkan bagi Yuvita

AKURAT.CO Kasus penyekapan, penyiksaan, hingga kekerasan seksual yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30), di Kabupaten Bandung dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
Selain juga kejahatan luar biasa dan tidak dapat diposisikan sebagai peristiwa pidana atau sekadar penganiayaan.
"Kasus ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang," kata Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka, kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Dia menyebut tindakan menahan, mengurung, atau membatasi kebebasan seseorang selama bertahun-tahun merupakan bentuk perampasan kemerdekaan yang dapat dijerat dengan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan yang melawan hukum.
Baca Juga: Menteri PPPA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung
Berbagai luka berat dan penderitaan fisik yang dialami korban menunjukkan adanya tindak pidana penganiayaan berat, sebagaimana diatur Pasal 466 KUHP Nasional.
"Bentuk kekerasan yang dialami korban mengindikasikan adanya tindakan yang disengaja dan dilakukan dalam kurun waktu panjang, sehingga mengakibatkan penderitaan fisik yang sangat berat," ujar Rieke.
Terkait dugaan kekerasan seksual, dia meminta penegak hukum menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13.
Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 12 tahun penjara. Tergantung pada bentuk dan pembuktian tindak pidana yang terjadi.
Rieke juga meminta penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pola kejahatan berulang, sebagaimana prinsip perbuatan berlanjut yang diatur dalam Pasal 64 KUHP.
Baca Juga: Pelaku Penyekapan Bocah di Pospol Pejaten Ingin Minta Tebusan Rp4 Juta ke Orang Tua Korban
"Informasi yang berkembang mengenai kemungkinan adanya korban lain harus menjadi perhatian serius. Jika ditemukan bukti dan korban tambahan, maka seluruh fakta tersebut wajib dimasukkan dalam konstruksi perkara sehingga tidak ada satu pun korban yang kehilangan hak atas keadilan," jelasnya.
Menurut Rieke, berbagai penerapan pidana berlapis terhadap pelaku merupakan keharusan demi memastikan seluruh unsur kejahatan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan menghasilkan hukuman yang setimpal dengan penderitaan yang dialami korban.
Untuk itu, Komisi XIII DPR mendesak Polda Jawa Barat segera menangkap Taufik Hidayat yang hingga saat ini berstatus buron. Tindakan cepat, terukur dan profesional dari aparat kepolisian sangat diperlukan, agar pelaku dapat segera dihadapkan pada proses hukum.
"Setiap hari keterlambatan penangkapan berpotensi menimbulkan risiko munculnya korban baru, serta menghambat proses pengungkapan fakta-fakta penting dalam perkara ini," kata Rieke.
Dia meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap lingkungan sosial pelaku. Termasuk keluarga, jaringan pergaulan, dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan tempat terjadinya dugaan penyekapan.
Baca Juga: Korban Penyekapan di Duren Sawit Sempat Diminta Jual Ginjal untuk Bayar Utang
Selain itu, pemilik rumah kos, penjaga kos, maupun warga sekitar di wilayah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, juga perlu dimintai keterangan secara komprehensif.
"Sangat janggal apabila dugaan penyekapan dan penyiksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun tidak diketahui oleh siapa pun di lingkungan sekitar. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman untuk mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau informasi lain yang dapat membantu pengungkapan perkara secara utuh," ujar Rieke.
Dia mendesak aparat menerapkan seluruh instrumen hukum yang tersedia untuk menjerat pelaku. Pidana berlapis harus diterapkan secara maksimal dan jaksa penuntut umum perlu mempertimbangkan tuntutan pidana setinggi-tingginya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Rieke menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan bagi Yuvita Tri Rezeki dan pelaku harus menerima hukuman yang setimpal atas seluruh perbuatannya.
"Negara wajib memastikan perlindungan yang maksimal bagi perempuan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan, penyekapan dan kekerasan seksual," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Link Nonton Piala Dunia 2026 Resmi dan Legal, Kualitas HD Bukan di Score808
- 2Di Balik Penolakan Keras Singapura ke Ekspor Satu Pintu DSI: Risiko Kehilangan Ratusan Miliar Dolar Arus Ekspor dan Devisa
- 3Prediksi Skor Uzbekistan vs Kolombia di Piala Dunia 2026: Debutan Asia Hadapi Ujian Berat dari Los Cafeteros
- 4Prediksi Skor Swiss vs Bosnia dan Herzegovina: Nati Diunggulkan, Tapi Jangan Remehkan Ancaman Tim Balkan
- 5Prediksi Skor Ghana vs Panama di Piala Dunia 2026: Duel Seimbang, Akankah Black Stars Bangkit?
- 6Prediksi Skor Belgia vs Mesir Lengkap dengan Statistik Head to Head dan Susunan Pemain
- 7Prediksi Skor Turki vs Paraguay: Saatnya Crescent-Stars Bangkit atau La Albirroja Ciptakan Kejutan?
- 8Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Das Team Diunggulkan, Mampukah Debutan Asia Membuat Kejutan?
- 9KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA
- 10Prabowo Jalin Kerja Sama dengan Imperial College London, Bangun 10 Universitas Kedokteran dan Sains di Indonesia






