Akurat Logo

Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG

Saeful Anwar | 23 Juni 2026, 19:26 WIB
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan keterangan soal penanganan kasus korupsi MBG. Foto: Puspenkum Kejagung

AKURAT.CO Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya, dalam perkara korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan, penyidik telah menerima surat permohonan justice collaborator dari penasihat hukum Sony pada Selasa (23/6/2026). Namun setelah dilakukan kajian, penyidik memutuskan tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Kejagung menjelaskan bahwa justice collaborator merupakan pelaku yang terlibat dalam tindak pidana terorganisasi yang melibatkan lebih dari dua orang dan memiliki peran penting dalam mengungkap kejahatan, serta memberikan bukti untuk menjerat pelaku lainnya.

Ketentuan mengenai justice collaborator mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal kejaksaan terkait tata cara pemberian status justice collaborator.

Penyidik menyebut terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh status tersebut. Pertama, pemohon merupakan saksi pelaku. Kedua, mengakui perbuatannya. Ketiga, bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang diusut.

Baca Juga: Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi MBG, Sony Sonjaya Datang Bawa Buku dan Pulpen

"Mengingat penentuan justice collaborator tersebut harus dilakukan secara cermat dan efektif, tim penyidik berpendapat bahwa tersangka SS (Sony Sonjaya) merupakan salah satu pelaku utama, sehingga permohonan justice collaborator yang diajukan tersangka SS tidak dapat dikabulkan," jelas Anang.

Dengan penolakan tersebut, Sony Sonjaya tetap berstatus sebagai tersangka biasa dalam perkara korupsi tata kelola MBG dan tidak memperoleh fasilitas maupun pertimbangan khusus, sebagaimana diberikan kepada justice collaborator.

Sebelumnya, Sony sempat mengajukan permohonan menjadi justice collaborator dan mengklaim memiliki informasi mengenai sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi MBG.

Namun, berdasarkan penilaian penyidik, posisinya dalam perkara tersebut dinilai sebagai salah satu pelaku utama sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan status justice collaborator.

Sony merupakan salah satu dari sejumlah tersangka yang telah dijerat Kejagung dalam kasus korupsi MBG.

Baca Juga: Skandal Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Sony Sonjaya sebagai Tersangka

Selain Sony Sonjaya, penyidik Jampidsus Kejagung juga telah menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, serta beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam pengaturan titik lokasi SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) maupun pengadaan barang dan jasa dalam Program MBG.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK