Dugaan Pencurian Belum Diusut Tuntas, Bangun Paulus Tudungta Desak Polri Buka Kembali Kasusnya

AKURAT.CO Polres Jakarta Pusat diminta melanjutkan penyelidikan dugaan pencurian yang dilaporkan pengacara kondang Bangun Paulus Tudungta.
Menurut Bangun Paulus Tudungta, melalui kuasa hukumnya Iskandar Halim Munthe, penghentian penyelidikan dilakukan secara prematur karena sosok yang diduga melakukan pencurian, yakni berinisial VL, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.
Perkara bermula ketika Bangun Paulus Tudungta mengetahui adanya transaksi mencurigakan di rekening BCA miliknya pada 17 Februari 2026.
Berdasarkan data mutasi rekening yang diperoleh dari pihak bank, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai dengan total kerugian mencapai Rp19.250.000.
Setelah menelusuri lokasi mesin ATM, Bangun Paulus Tudungta mendatangi minimarket tempat transaksi berlangsung dan melihat rekaman CCTV.
Baca Juga: Pentingnya Perlindungan Data Pribadi: Tips Aman Hindari Pencurian Identitas
Menurut Iskandar, rekaman tersebut memperlihatkan seseorang yang diduga adalah VL sedang melakukan transaksi di mesin ATM pada waktu yang sama dengan seluruh transaksi yang tercatat pada rekening korban.
Meski terdapat mutasi rekening, rekaman CCTV, serta informasi, yang mengarah pada dugaan keterlibatan VL, laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya justru dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 20 April 2026. Dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Iskandar mempertanyakan dasar penghentian tersebut. Menurutnya, penyidik belum pernah memeriksa VL sebagai terlapor, belum meminta keterangan dari pihak BCA maupun pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV.
Dalam kondisi demikian, dia menilai kesimpulan bahwa perkara bukan tindak pidana belum didasarkan pada penyelidikan yang menyeluruh.
"Penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga melakukan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor," ujar Iskandar, dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).
Baca Juga: Riset Ungkap Hampir 90 Persen Serangan Siber Terfokus pada Pencurian Akun
Tim kuasa hukum juga menilai penghentian penyelidikan berpotensi menghilangkan kesempatan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana pencurian.
Iskandar berpendapat bahwa seluruh alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Bukan dihentikan sebelum pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dilakukan.
Atas dasar itu, Bangun Paulus Tudungta telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri dan sejumlah instansi pengawas internal Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta 14 Instansi lainnya.
Dia meminta agar laporan dugaan pencurian tersebut dibuka kembali. Dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta seluruh saksi yang relevan, serta evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara.
Iskandar menegaskan bahwa langkah tersebut ditempuh demi memperoleh kepastian hukum bagi korban. Dan memastikan dugaan pencurian dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Tak Perlu Panik! Ini Cara Membuat Laporan Pencurian ke Polisi
Dia menambahkan bahwa penyelidik Polri tetap dapat berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 20/2025 tentang Hukum Acara Pidana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kementerian ESDM: Tabung CNG 3 Kg Tak Perlu Dibeli, Masyarakat Cukup Tukar Isi Gas
- 2Prediksi Skor Paraguay vs Australia 26 Juni 2026: Socceroos Selangkah Lagi ke 32 Besar, Paraguay Wajib Menang
- 3Trump Perintahkan Serangan Balasan, AS Kembali Gempur Iran
- 4Link dan Cara Cek Hasil Pengumuman OSN 2026 Jenjang SD dan SMP, Cek Sekarang!
- 5Moto3 Belanda: Puji Kehebatan Veda Ega Pratama di Brno, Hiroshi Aoyama Bidik Momentum di Assen
- 6Edwin van Der Sar Harap Timnas Indonesia Bisa Segera Tampil di Piala Dunia
- 7Venezuela Darurat Nasional! Gempa Kembar M 7,5 Guncang Caracas, Puluhan Gedung Runtuh
- 8Masjid Hajjah Yuliana Dibangun di Melbourne, Simbol Bakti kepada Orang Tua dan Gotong Royong Diaspora
- 9Kepercayaan Publik ke Polri Naik, Sari Yuliati Apresiasi Capaian
- 10Relawan Matahari 08 Dukung Program Prioritas Prabowo, Sampaikan Delapan Poin Tuntutan



