Akurat Logo

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan

Saeful Anwar | 29 Juni 2026, 19:40 WIB
KPK Dikabarkan Gelar OTT di Kuansing, Sejumlah Pejabat Pemkab Diamankan
Gedung Merah Putih KPK.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT), kali ini di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing turut diamankan dalam operasi tersebut.

Mereka saat ini disebut sedang menjalani pemeriksaan awal di kantor kepolisian setempat.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan tim penindakan KPK masih berada di lapangan untuk mengamankan pihak-pihak lain yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Karena proses masih berlangsung, identitas pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara belum diungkap.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai operasi tersebut.

Akurat.co masih berupaya mengonfirmasi informasi itu kepada Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Apabila benar merupakan operasi tangkap tangan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, sebelum memutuskan peningkatan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Baca Juga: Apa Peran Kerajaan Demak dalam Penyebaran Islam di Indonesia

Sebelumnya, KPK juga menggelar OTT di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada awal Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan Bupati Muara Enim Edison bersama sejumlah pihak sebagai tersangka.

Penyidikan kemudian berkembang dari dugaan suap proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim menjadi dugaan suap terkait pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hingga kini, KPK masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.