Jaga Marwah Pemilu, Alasan DKPP Tetap Sidangkan Pelanggaran Asusila Meski Masuk Ranah Privat

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tercatat telah menerima sedikitnya 26 aduan terkait dugaan pelanggaran asusila dan kekerasan seksual sejak tahun 2020 hingga kini.
Khusus untuk tahun 2026, Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa sudah ada dua perkara terkait yang resmi teregistrasi dan melibatkan penyelenggara pemilu.
Menurut Dewa, munculnya aduan-aduan terkait pelanggaran asusila ini tidak lepas dari kombinasi faktor internal maupun eksternal.
"Ya, secara internal, tentu relasi-relasi yang terjadi, apakah relasi kuasa dalam konteks jabatan, atau relasi-relasi individual di luar ketentuan dan mekanisme kelembagaan," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2027).
Sementara, untuk faktor eksternal, Dewa menyebutkan dinamika lingkungan tempat para penyelenggara pemilu bertugas turut memberikan pengaruh yang beragam.
Baca Juga: Festival Etik DKPP 2026 Didominasi Jurnalis Muda, Ratna Dewi: Harapan Baru untuk Pemilu 2029
Ia menegaskan bahwa persoalan asusila dan kekerasan seksual yang melibatkan penyelenggara pemilu merupakan bagian mutlak dari kewenangan kelembagaan DKPP.
Kewajiban etik seorang penyelenggara pemilu bersifat melekat secara utuh, mulai dari koridor kedinasan, perilaku personal, hingga kehidupan rumah tangga mereka.
Hal ini penting karena skandal moral sekecil apa pun dipastikan bakal merembet pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi pemilu itu sendiri.
"Mengapa ini saya sampaikan, karena sering ditanya saya kenapa urusan rumah tangga penyelenggara pemilu, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, dan dugaan pelanggaran aspek-aspek internal, yang dalam kategori hukum sebenarnya adalah masalah perdata, kok disidangkan DKPP," jelasnya.
Mengingat sensitivitas dampaknya yang luar biasa, DKPP menerapkan penanganan khusus. Proses persidangan untuk perkara asusila dan kekerasan seksual sengaja digelar secara tertutup demi menghormati dan melindungi privasi para pihak terlibat.
Baca Juga: KPU Dorong Kolaborasi dengan Bawaslu dan DKPP Bangun Peta Demokrasi Baru
Langkah kehati-hatian ini diambil karena DKPP menyadari betul bahwa status aduan belum tentu mencerminkan kesalahan mutlak sebelum adanya pembuktian yang sah.
"Jadi, jangan sampai terlanjur kemudian terpublikasi seseorang itu bersalah, padahal setelah diperiksa secara patut, pada faktanya semua dalil-dalil itu tidak terbukti," kata Dewa.
Guna mencegah adanya pembunuhan karakter atau aduan palsu, DKPP juga menerapkan proses filterisasi yang ketat. Sebuah laporan tidak akan langsung masuk ke meja hijau sebelum melewati rapat pleno yang menilai kelengkapan berkas materiil dan formilnya.
"DKPP memberitahukan ke pengadu dengan batas waktu tujuh hari, lalu kalau itu kemudian tidak dilengkapi, status hukum aduan itu gugur," ujar Dewa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







