Akurat Logo

Jaga Marwah Pemilu, Alasan DKPP Tetap Sidangkan Pelanggaran Asusila Meski Masuk Ranah Privat

Moehamad Dheny Permana | 2 Juli 2026, 22:19 WIB
Jaga Marwah Pemilu, Alasan DKPP Tetap Sidangkan Pelanggaran Asusila Meski Masuk Ranah Privat
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Foto: DKPP

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tercatat telah menerima sedikitnya 26 aduan terkait dugaan pelanggaran asusila dan kekerasan seksual sejak tahun 2020 hingga kini.

Khusus untuk tahun 2026, Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan bahwa sudah ada dua perkara terkait yang resmi teregistrasi dan melibatkan penyelenggara pemilu.

Menurut Dewa, munculnya aduan-aduan terkait pelanggaran asusila ini tidak lepas dari kombinasi faktor internal maupun eksternal.

"Ya, secara internal, tentu relasi-relasi yang terjadi, apakah relasi kuasa dalam konteks jabatan, atau relasi-relasi individual di luar ketentuan dan mekanisme kelembagaan," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2027).

Sementara, untuk faktor eksternal, Dewa menyebutkan dinamika lingkungan tempat para penyelenggara pemilu bertugas turut memberikan pengaruh yang beragam.

Baca Juga: Festival Etik DKPP 2026 Didominasi Jurnalis Muda, Ratna Dewi: Harapan Baru untuk Pemilu 2029

Ia menegaskan bahwa persoalan asusila dan kekerasan seksual yang melibatkan penyelenggara pemilu merupakan bagian mutlak dari kewenangan kelembagaan DKPP.

Kewajiban etik seorang penyelenggara pemilu bersifat melekat secara utuh, mulai dari koridor kedinasan, perilaku personal, hingga kehidupan rumah tangga mereka.

Hal ini penting karena skandal moral sekecil apa pun dipastikan bakal merembet pada runtuhnya kepercayaan publik terhadap institusi pemilu itu sendiri.

"Mengapa ini saya sampaikan, karena sering ditanya saya kenapa urusan rumah tangga penyelenggara pemilu, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual, dan dugaan pelanggaran aspek-aspek internal, yang dalam kategori hukum sebenarnya adalah masalah perdata, kok disidangkan DKPP," jelasnya.

Mengingat sensitivitas dampaknya yang luar biasa, DKPP menerapkan penanganan khusus. Proses persidangan untuk perkara asusila dan kekerasan seksual sengaja digelar secara tertutup demi menghormati dan melindungi privasi para pihak terlibat.

Baca Juga: KPU Dorong Kolaborasi dengan Bawaslu dan DKPP Bangun Peta Demokrasi Baru

Langkah kehati-hatian ini diambil karena DKPP menyadari betul bahwa status aduan belum tentu mencerminkan kesalahan mutlak sebelum adanya pembuktian yang sah.

"Jadi, jangan sampai terlanjur kemudian terpublikasi seseorang itu bersalah, padahal setelah diperiksa secara patut, pada faktanya semua dalil-dalil itu tidak terbukti," kata Dewa.

Guna mencegah adanya pembunuhan karakter atau aduan palsu, DKPP juga menerapkan proses filterisasi yang ketat. Sebuah laporan tidak akan langsung masuk ke meja hijau sebelum melewati rapat pleno yang menilai kelengkapan berkas materiil dan formilnya.

"DKPP memberitahukan ke pengadu dengan batas waktu tujuh hari, lalu kalau itu kemudian tidak dilengkapi, status hukum aduan itu gugur," ujar Dewa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.