Penggunaan Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Jadi Kontroversi, KPU RI Dilaporkan ke DKPP

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait penggunaan pesawat jet pribadi dalam rangka Pemilu Serentak 2024 yang memicu kontroversi.
KPU RI dilaporkan oleh Transparency International Indonesia (TII) dan Themis Indonesia, di Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Advokat dari Kantor Hukum Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, menjelaskan laporan ini berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait dengan penggunaan jet pribadi yang diklaim KPU untuk distribusi logistik Pemilu 2024.
Baca Juga: Jet Pribadi KPU Dilaporkan ke KPK, Pakai Anggaran Negara?
"Pada kesempatan sore hari ini kami melakukan pelaporan terkait dengan pengadaan dalam hal penyewaan jet pribadi dalam konteks penyelenggaraan pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI," ujar Ibnu, Kamis (22/5/2025).
Dia menambahkan, penggunaan jet pribadi tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Terdapat pelanggaran berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur prinsip-prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu," tegasnya.
Menurutnya, penggunaan jet pribadi tersebut seharusnya difokuskan untuk menjangkau daerah-daerah terluar, tertinggal, dan terdalam (3T). Namun, berdasarkan pemantauan, banyak penerbangan yang justru mengarah ke kota-kota besar seperti Bali dan Makassar, yang diduga tidak sesuai dengan tujuan awal.
"DKPP diharapkan dapat segera menindaklanjuti aduan tersebut untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," pungkasnya.
Sebelumnya, Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia, melaporkan KPU RI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penggunaan jet pribadi ini.
Baca Juga: Akun X Resmi KPU RI Diretas, Muncul Konten Soal Ijazah Palsu dan Judi Online
"Hari ini, kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan private jet dalam anggaran KPU RI tahun 2024," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Selain itu, Anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, mengonfirmasi bahwa pihaknya pernah menegur KPU terkait penggunaan jet pribadi. Menurutnya, tindakan tersebut tidak pantas, terutama karena dana yang digunakan berasal dari APBN.
"Kami sudah mengingatkan dan menegur. Penggunaan jet pribadi tidak bisa dibenarkan secara moral maupun normatif karena dananya berasal dari uang rakyat," ujar politikus Partai Golkar itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal






