KPK Kantongi Bukti Dugaan Aliran Uang Pengurusan Hutan, Dalami Kaitan Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Salah satu yang menjadi fokus penyidik adalah dugaan keterkaitan dana tersebut dengan amplop yang diakui pernah ditinggalkan Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, penyidik telah mengantongi keterangan awal mengenai sumber dana yang diduga digunakan untuk mengurus rekomendasi pelepasan kawasan hutan ke Kementerian Kehutanan.
“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, kemudian oleh bupati digunakan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” kata Taufik kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026) dini hari.
Menurut Taufik, konstruksi perkara tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah saksi, mulai dari pengurus koperasi hingga aparatur Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Penyidik juga menelusuri pertemuan Suhardiman dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, Pemkab Kuansing mengajukan usulan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan untuk dimasukkan ke dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Baca Juga: Raja Juli Tegaskan Siap Bantu KPK Usut Tuntas Kasus Bupati Kuansing
“Nah kemudian pertemuan-pertemuan dengan Menhut itu ada fakta pertemuannya. Tapi apakah barang bukti uangnya berasal dari sisa hasil usaha, itu nanti akan didalami,” ujarnya.
Taufik menegaskan, pengakuan Raja Juli mengenai adanya amplop yang ditinggalkan Suhardiman juga menjadi bagian dari materi penyidikan.
Namun, KPK masih harus memastikan apakah amplop tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana yang sedang diusut.
“Sementara keterangan dari bupati kan baru satu pihak. Itu nanti menjadi bagian yang akan didalami oleh penyidik,” katanya.
KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
“Apabila memang dibutuhkan keterangannya, tentu akan dilakukan pemanggilan. Tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya konferensi pers ataupun komentar dari pihak tertentu,” tegas Taufik.
Ia menambahkan, setiap pemanggilan saksi akan didasarkan pada kebutuhan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen yang disita, serta barang bukti lain yang telah dikumpulkan.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerimanya.
Ia juga menegaskan selama menjabat Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan keputusan terkait pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurutnya, amplop tersebut telah dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi disertai dokumen tanda terima.
Dalam perkara yang tengah diusut, KPK menduga Suhardiman tidak hanya menerima suap terkait pengangkatan Sekretaris Daerah Kuansing, tetapi juga memperoleh penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT.
Baca Juga: Raja Juli: Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Dikembalikan Jauh Sebelum OTT
Penyidik menduga dana untuk pengurusan rekomendasi tersebut berasal dari pemotongan paksa sisa hasil usaha (SHU) anggota Koperasi Unit Desa (KUD), yang kemudian dikumpulkan dan digunakan dalam proses pengurusan di Kementerian Kehutanan.
Dugaan keterkaitan dana tersebut dengan amplop yang diterima Raja Juli kini menjadi salah satu fokus pendalaman KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Bentrokan Berdarah Guncang Iran Barat, Pemberontakan Kurdi Kembali Menguat di Tengah Negosiasi AS-Iran?
- 2Update Bagan Piala Dunia 2026 Terbaru: 10 Tim Sudah Lolos ke 16 Besar
- 3Prancis vs Swedia: Cetak Brace, Kylian Mbappe Kudeta Posisi Dua Top Skor Abadi Piala Dunia
- 4Jadwal Lengkap Piala Dunia 2 Juli 2026: Persaingan Sengit Menuju 16 Besar
- 5Rencana Trump Jual Jet Tempur F-35 ke Turki Tuai Kritik, Dinilai Bisa Untungkan Rusia
- 6Trump Sindir Iran di Tengah Pemakaman Ali Khamenei: Kami Beri Waktu Seminggu karena Kami Baik
- 7Kalender Jawa 3 Juli 2026: Weton Jumat Legi Berwatak Tegas, tapi Mudah Marah
- 8Kalender Jawa Juli 2026 Lengkap: Cek Weton, Pasaran, dan Jumlah Neptu
- 9OTT KPK Tangkap Bupati Langkat Syah Afandin, Masih Diperiksa Intensif
- 1098 Persen Siswa Terbukti Mudah Memahami Pelajaran Berkat Papan Interaktif Digital








