Akurat Logo

KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB

Saeful Anwar | 7 Juli 2026, 15:07 WIB
KPK Periksa Tiga Saksi Terkait Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB
Jubir KPK, Budi Prasetyo, memastikan penyidikan korupsi pengadaan iklan Bank BJB terus dilanjutkan. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (Bank BJB).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi pada Selasa (7/7/2026). Pemeriksaan dilakukan di Mapolrestabes Bandung.

Adapun para saksi yang dipanggil yakni Dadang Hamdani selaku Group Head Pengadaan Logistik, IT, dan Jasa Lainnya Bank BJB periode 2017-2022, Fitriya Dwi Rahayu selaku Manager Keuangan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Indah Mutiara Bitamala yang merupakan Staf Admin Account Payable PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung," kata Budi.

Baca Juga: KPK Dalami Skema Pembayaran Agensi ke Media dalam Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa iklan di Bank BJB.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi.

Penyidik menduga terjadi pengondisian dalam penunjukan agensi periklanan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sejauh ini KPK masih terus mendalami peran para pihak, termasuk pejabat Bank BJB maupun pihak swasta. Guna melengkapi konstruksi perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Baca Juga: Digarap KPK Enam Jam, Ridwan Kamil Bungkam Soal Kesiapan Jadi Tersangka Kasus Bank BJB

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK