Akurat Logo

Anggota Polri Diduga Lakukan Penyiksaan, Abdullah: Lebih Keji dari Taufik Hidayat, Ini Pengkhianatan terhadap Institusi

Okto Rizki Alpino | 9 Juli 2026, 06:07 WIB
Anggota Polri Diduga Lakukan Penyiksaan, Abdullah: Lebih Keji dari Taufik Hidayat, Ini Pengkhianatan terhadap Institusi
Anggota Komisi III DPR, Abdullah. Foto: Parlementaria/Sari/Mahendra

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mengaku kecewa dan geram atas penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30) yang diduga dilakukan oleh anggota Polri di Jawa Tengah.

Menurutnya, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, tindakan pelaku merupakan pengkhianatan terhadap tugas dan kehormatan institusi kepolisian yang seharusnya mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat.

"Oknum polisi itu lebih keji dari Taufik Hidayat. Proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya," kata Abdullah, dalam siaran persnya, pada Jumat (3/7/2026).

Politisi Fraksi PKB ini menilai kasus yang menimpa M menambah daftar panjang dugaan penyekapan dan penyiksaan yang menjadi perhatian publik, setelah sebelumnya muncul kasus penyekapan terhadap YTR di Bandung yang dilakukan oleh Taufik Hidayat.

Menurut Abdullah, tiap perkara memiliki karakteristik masing-masing tetapi apabila seluruh dugaan dalam kasus M terbukti, maka tingkat kekerasan yang dialami korban menunjukkan dugaan kejahatan yang jauh lebih kompleks dan serius.

Baca Juga: Aboe Bakar Alhabsyi Minta Anggota Polri Harus Lebih Humanis dan Kuasai KUHP-KUHAP Baru

Berdasarkan informasi yang beredar, M merupakan istri siri dari polisi tersebut. Korban diduga mengalami penyekapan sejak 2023 hingga akhirnya memperoleh pendampingan hukum dari Tim Hotman 911.

Selama kurun waktu tersebut, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan, seperti dicekoki narkotika, dipaksa meracik narkotika, dijadikan objek penyimpangan seksual, mengalami kekerasan fisik dengan disiram air keras yang mengakibatkan luka bakar sekitar 47 persen, serta mengalami kekerasan psikis.

Abdullah, yang juga anggota Badan Legislasi DPR, meminta negara hadir memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada korban. Ia mendorong agar biaya pengobatan dan pemulihan M ditanggung negara.

Selain itu, karena perkara ini melibatkan aparat penegak hukum, ia mendesak Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban beserta keluarganya.

"Langkah ini penting untuk memastikan M tidak menjadi korban untuk kedua kalinya, baik karena proses penegakan hukum yang tidak optimal maupun karena pelaku tidak dijatuhi hukuman yang setimpal. Negara harus memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta pemulihan fisik dan mental hingga benar-benar pulih," jelasnya.

Baca Juga: Mahfud MD: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Perkuat Polri, Bukan Melemahkan

Legislator dari Daerah Pemilihan Jateng VI itu menegaskan pengusutan perkara ini tidak boleh berhenti pada dugaan penyekapan dan penyiksaan semata. Penyidik juga harus mendalami dugaan keterkaitan pelaku dengan jaringan peredaran gelap narkotika apabila ditemukan alat bukti yang mengarah ke sana.

"Polda Jawa Tengah harus mengusut tuntas dugaan jaringan narkotika yang berkaitan dengan pelaku. Jika memang ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu. Ini untuk menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika," kata Abdullah.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyekapan, penyiksaan, atau bentuk kekerasan lain yang dialami anggota keluarga maupun orang terdekat.

Menurutnya, keberanian masyarakat melapor merupakan bagian penting dalam upaya melindungi perempuan dan anak serta mencegah terulangnya kekerasan dalam hubungan personal maupun rumah tangga.

"Negara harus hadir melindungi setiap perempuan dari segala bentuk kekerasan, baik di ruang publik maupun dalam hubungan personal atau rumah tangga. Perlindungan terhadap perempuan bukan sekadar kewajiban hukum tetapi juga wujud penghormatan terhadap hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup aman, bermartabat, dan berkembang," pungkas Abdullah.

Baca Juga: Delapan Dekade Polri, Sari Yulianti: Pilar Kokoh Penjaga Hukum

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.