Akurat Logo

Ketua Komisi III: Polri Wajib Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PLTU

Putri Dinda Permata Sari | 9 Juli 2026, 11:46 WIB
Ketua Komisi III: Polri Wajib Usut Tuntas Korupsi Pengadaan Batu Bara untuk PLTU
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta penanganan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU dilakukan secara tuntas dan independen. Foto: Akurat.co

AKURAT.CO Komisi III DPR mendukung langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, meminta penanganan perkara dilakukan secara tuntas dan independen. Kasus ini diketahui diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Dia mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor terhadap perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara," kata Habiburokhman, kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Waketum Partai Gerindra itu mengatakan, proses hukum harus berjalan sesuai prinsip Presisi Polri, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta tetap menjaga independensi penegak hukum.

Baca Juga: Habiburokhman Sentil Pengamat 'Toxic': Yang Disampaikan Mengarah ke Propaganda Hitam

"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan serta independen," ujarnya.

Habiburokhman juga meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.

"Siapa pun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum," ujarnya.

Korupsi dalam pengadaan batu bara tidak hanya menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik, khususnya pasokan listrik di berbagai daerah.

"Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," jelasnya.

Baca Juga: Habiburokhman Ingatkan Adian: Jangan Cari Panggung, APBN Disetujui Bersama

Habiburokhman berharap pengusutan perkara tersebut dapat dilakukan secara transparan hingga tuntas. Sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di sektor energi dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018-2026 yang diusut Kortas Tipidkor Polri telah memasuki tahap penyidikan dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp5 triliun.

Modus operandi kejahatan ini melibatkan manipulasi dokumen kualitas dan kuantitas pasokan oleh perusahaan pemasok seperti PT Oktasan Baruna Persada dan PT Buana Rizky Armia yang berkolaborasi dengan oknum surveyor.

Dampak dari manipulasi ini sangat fatal bagi ketahanan energi nasional karena memicu kekurangan pasokan energi primer dan berpotensi menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Jawa, hingga Jabodetabek.

Saat ini, kepolisian bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit investigasi mendalam untuk menghitung kerugian negara secara pasti di tengah posisi Indonesia sebagai salah satu pengguna PLTU terbesar di dunia.

Baca Juga: Habiburokhman Puji Sikap Megawati saat Bertemu Prabowo: Contoh Negarawan yang Elegan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.