Penetapan Tersangka Sebelum Diperiksa Bisa Digugat, Peluang Praperadilan Febrie Adriansyah Tetap Terbuka

AKURAT.CO Penetapan seseorang sebagai tersangka sebelum diperiksa sebagai saksi dapat menjadi objek gugatan praperadilan, sepanjang terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah, menanggapi isu yang berkembang terkait kemungkinan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Menurut Hery, KUHAP yang baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan penekanan lebih kuat terhadap prinsip due process of law, sehingga penyidik wajib memenuhi prosedur hukum secara ketat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga: Habiburokhman: Panja DPR Awasi Kasus Febrie, Seluruh Proses Akan Dibuka ke Publik
"Memang benar pengaturan di KUHAP yang baru lebih banyak memberikan kewajiban hukum bagi penyidik. Konsep due process of law lebih mengedepankan aspek formalitas yang harus diperhatikan. Ini menjadi peluang untuk men-challenge segala hal yang berkaitan dengan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka," kata Hery saat dihubungi Akurat.co, Minggu (12/7/2026).
Dia menjelaskan, dasar hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka telah diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Selain itu, KUHAP terbaru juga mengatur pelaksanaan upaya paksa sebagai objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. "Nah ini memang peluang orang untuk menguji apakah penetapan tersangka sudah dilaksanakan dengan prosedur formal yang benar atau tidak," ujarnya.
Meski demikian, Hery menilai hasil praperadilan nantinya akan sangat bergantung pada cara hakim memandang perkara tersebut.
Menurutnya, terdapat perbedaan pendekatan di kalangan hakim. Sebagian hanya menilai aspek formal prosedur, sementara sebagian lainnya juga mempertimbangkan kebenaran materiil dalam proses penyidikan.
"Persoalannya nanti kembali ke praktik. Apakah hakim hanya melihat aspek formal atau juga melihat kebenaran materiil. Dalam praktik, pandangan hakim bisa berbeda-beda," katanya.
Apabila hakim menemukan adanya cacat prosedur dalam penyidikan, penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah. Namun, hal itu tidak selalu mengakhiri proses hukum.
Penyidik tetap dimungkinkan memperbaiki kekurangan prosedural dengan menerbitkan administrasi baru dan mengulangi proses penyidikan sesuai ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








