Penetapan Tersangka Sebelum Diperiksa Bisa Digugat, Peluang Praperadilan Febrie Adriansyah Tetap Terbuka

AKURAT.CO Penetapan seseorang sebagai tersangka sebelum diperiksa sebagai saksi dapat menjadi objek gugatan praperadilan, sepanjang terdapat dugaan pelanggaran terhadap prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah, menanggapi isu yang berkembang terkait kemungkinan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.
Menurut Hery, KUHAP yang baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan penekanan lebih kuat terhadap prinsip due process of law, sehingga penyidik wajib memenuhi prosedur hukum secara ketat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca Juga: Habiburokhman: Panja DPR Awasi Kasus Febrie, Seluruh Proses Akan Dibuka ke Publik
"Memang benar pengaturan di KUHAP yang baru lebih banyak memberikan kewajiban hukum bagi penyidik. Konsep due process of law lebih mengedepankan aspek formalitas yang harus diperhatikan. Ini menjadi peluang untuk men-challenge segala hal yang berkaitan dengan upaya paksa, termasuk penetapan tersangka," kata Hery saat dihubungi Akurat.co, Minggu (12/7/2026).
Dia menjelaskan, dasar hukum untuk menguji keabsahan penetapan tersangka telah diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memasukkan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
Selain itu, KUHAP terbaru juga mengatur pelaksanaan upaya paksa sebagai objek yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. "Nah ini memang peluang orang untuk menguji apakah penetapan tersangka sudah dilaksanakan dengan prosedur formal yang benar atau tidak," ujarnya.
Meski demikian, Hery menilai hasil praperadilan nantinya akan sangat bergantung pada cara hakim memandang perkara tersebut.
Menurutnya, terdapat perbedaan pendekatan di kalangan hakim. Sebagian hanya menilai aspek formal prosedur, sementara sebagian lainnya juga mempertimbangkan kebenaran materiil dalam proses penyidikan.
"Persoalannya nanti kembali ke praktik. Apakah hakim hanya melihat aspek formal atau juga melihat kebenaran materiil. Dalam praktik, pandangan hakim bisa berbeda-beda," katanya.
Apabila hakim menemukan adanya cacat prosedur dalam penyidikan, penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah. Namun, hal itu tidak selalu mengakhiri proses hukum.
Penyidik tetap dimungkinkan memperbaiki kekurangan prosedural dengan menerbitkan administrasi baru dan mengulangi proses penyidikan sesuai ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








