Kejagung Diminta Pakai Penyidik Independen Usut Kasus Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Kejaksaan Agung diminta mengganti Kasubdit Penyidikan yang menangani perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Langkah itu penting untuk menghilangkan keraguan publik terhadap independensi proses penyidikan Febrie, yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengatakan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut, termasuk memastikan penyidikan berjalan secara profesional dan transparan.
Dia mengakui, muncul keraguan di masyarakat karena penyidikan dilakukan di institusi yang sebelumnya dipimpin oleh Febrie Adriansyah.
"Kemudian kita kan ragu nih, masa di tempatnya mantan atasannya gitu ya. Kita bisa terima lah itu keraguan kita dan keraguan masyarakat," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2026).
Karena itu, dia meminta agar penyidik yang menangani perkara tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Febrie selama yang bersangkutan menjabat.
"Maka, kita minta penyidik-penyidiknya itu yang istilah ketua kemarin, independen, artinya enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini. Kan bisa dari luar. Artinya tetap jaksanya," katanya.
Secara khusus, politikus Partai Demokrat itu menyarankan Jaksa Agung mengganti pejabat Kasubdit Penyidikan yang saat ini menangani perkara tersebut, dengan pihak yang independen.
Meski demikian, Hinca menilai penanganan perkara antarsesama jaksa bukan hal baru di lingkungan Kejaksaan. Dia mencontohkan sejumlah kasus yang sebelumnya juga ditangani oleh jaksa terhadap rekan seprofesi.
Baca Juga: Mahfud MD: Hanya KPK yang Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
"Tetapi dia jalan karena memang posisinya dalam posisi yang menjelaskan dan memberkas lengkap itu. Tapi kita berharap semua kita pantau ini karena keraguan di masyarakat itu penting untuk keterbukaan," katanya.
Dengan demikian, Panja Komisi III DPR akan mengawal jalannya penyidikan dan terus meminta keterbukaan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, publik berhak mengetahui perkembangan perkara, termasuk keberadaan Febrie Adriansyah, jumlah saksi yang diperiksa, hingga alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









