Akurat Logo

Bobby Rizaldi Bakal Diperiksa KPK Usai Rumahnya Digeledah

Saeful Anwar | 15 Juli 2026, 17:21 WIB
Bobby Rizaldi Bakal Diperiksa KPK Usai Rumahnya Digeledah
Jubir KPK, Budi Prasetyo.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bobby Adhityo Rizaldi, setelah menggeledah rumahnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Pemanggilan dilakukan untuk mengonfirmasi temuan penyidik dalam pengembangan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bobby Adhityo Rizaldi maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Bobby Adhityo Rizaldi) ataupun pihak-pihak terkait lainnya guna mengonfirmasi temuan dalam kegiatan penggeledahan tersebut," kata Budi saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Bobby di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Barang bukti tersebut akan diekstraksi untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Bobby Rizaldi Masuk Radar KPK, Perannya di Kasus Pemkab Muara Enim Didalami

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Dalam perkara ini, KPK juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar lima tersangka yang telah ditetapkan.

Nama Bobby muncul dalam proses penyidikan setelah salah satu tersangka, Augusz Dewanggara alias Angga, diketahui pernah menjadi staf ahlinya saat Bobby masih menjabat sebagai anggota DPR RI.

KPK juga menyatakan masih mendalami hubungan serta peran sejumlah pihak yang diduga memiliki akses atau keterlibatan dalam proses audit BPK terkait perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.