Diduga Langgar Kode Etik Saat Dampingi Klien, Oknum Advokat Dilaporkan ke PERADI

AKURAT.CO Advokat Ojahan Erikson Pakpahan terancam menjalani sidang etik di Dewan Kehormatan Pusat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI).
Ojahan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat oleh seorang pendeta berinisial J.
Laporan tersebut dipicu oleh tindakan Ojahan yang diduga menyebarkan fitnah dan menekan institusi gereja tempat korban bernaung.
Aksi ini disinyalir merupakan buntut dari pembelaannya terhadap sang klien, Alpriado Osmond—seorang mantan narapidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)—terkait kasus dugaan intimidasi dengan kekerasan terhadap keluarga Pendeta J yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Persoalan ini bermula ketika Ojahan bersama Hisar Sihotang, yang bertindak selaku pengurus LSM GRACIA, melayangkan surat resmi ke kantor pusat gereja Pendeta J.
Melalui surat tersebut, mereka menuntut pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Pendeta J atas tuduhan melakukan perbuatan melanggar hukum.
“Hingga saat ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan di Indonesia yang menyatakan saya melanggar hukum. Mengapa Ojahan Pakpahan, sebagai seorang penegak hukum yang terpelajar, justru secara terang-terangan melakukan fitnah dan merusak nama baik saya? Bukankah advokat merupakan profesi yang mulia (officium nobile)” ujar Pendeta J kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan berkas laporan, surat yang dikirimkan ke pihak gereja tersebut menggunakan kop surat resmi LSM GRACIA.
Baca Juga: Prancis dan Lyon Rusuh Usai Prancis Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Lebih dari 160 Orang Ditangkap
Organisasi ini sebelumnya juga sempat memberikan perhatian pada kasus dugaan perundungan yang terjadi di salah satu sekolah internasional di Jakarta Utara.
Pihak Pendeta J juga memberikan catatan mengenai posisi Alpriado Osmond di LSM tersebut.
Alpriado, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum keluarga berupa sidang perceraian di Pengadilan Negeri Tangerang dengan didampingi oleh Ojahan Pakpahan, diketahui aktif sebagai salah satu penasihat di LSM GRACIA.
Langkah Hukum Lanjutan
Menanggapi surat pengaduan yang dilayangkan oleh pihak LSM ke gerejanya, Pendeta J telah menunjuk kantor hukum Friska Gultom & Partners untuk mendampingi proses hukum dan menindaklanjuti permasalahan ini secara formal.
Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan perselisihan yang melibatkan Alpriado Osmond juga sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Utara menyusul laporan yang diajukan oleh pihak Pendeta J atas peristiwa yang terjadi pada Desember 2025 lalu.
Dalam perkara ini, Ojahan Pakpahan bertindak sebagai kuasa hukum resmi dari Alpriado.
Seiring dengan berkembangnya dinamika ini, status administratif LSM GRACIA yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, turut menjadi perhatian para pihak.
“Berdasarkan pengecekan berkala pada sistem data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum serta Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS), proses pemutakhiran data administratif dan legalitas resmi organisasi tersebut di tingkat wilayah dilaporkan masih dalam tahap verifikasi atau belum terintegrasi secara publik,” kata Pendeta J.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








