Akurat
Pemprov Sumsel

Natalia Rusli Desak Ketua Peradi Lampung Tindak Anggotanya: Jangan Berlindung di Balik KTA!

Arief Rachman | 18 Juni 2025, 13:11 WIB
Natalia Rusli Desak Ketua Peradi Lampung Tindak Anggotanya: Jangan Berlindung di Balik KTA!

AKURAT.CO Advokat senior Natalia Rusli mendesak Ketua Peradi Bandar Lampung, Ben Sujarwo, untuk segera menindaklanjuti pemanggilan terhadap salah satu anggotanya, Japriyanto Manulu, yang diduga masuk ke rumah warga tanpa izin.

Menurut Natalia, tindakan Japriyanto yang diduga memasuki pekarangan hingga ke dalam rumah milik pengusaha Tedy Agustiansjah selama hampir satu jam tanpa izin adalah bentuk arogansi hukum yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan perkara sepele. Japriyanto masuk ke rumah orang, bukan cuma halaman. Jangan merasa seperti dewa hanya karena punya kartu anggota Peradi,” tegas Natalia dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).

Natalia menyebut, Japriyanto memang memiliki surat kuasa dalam perkara perdata wanprestasi nomor 167 di PN Tanjung Karang, namun perkara itu sudah diputus dan dinyatakan tidak dapat diterima karena gugatannya kabur.

“Surat kuasa itu hanya untuk bersidang, bukan untuk bertindak di luar pengadilan. Apalagi masuk ke rumah orang. Itu pelanggaran hukum,” katanya.

Natalia juga mendesak Ketua Peradi Bandar Lampung untuk tidak tinggal diam dan segera merespons surat panggilan dari Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga: Terus Berkembang, DAIKIN Resmikan Showroom Proshop ke-42 di BSD Tangerang

Ia menilai organisasi advokat seharusnya tidak dijadikan tameng oleh anggotanya yang diduga melanggar hukum.

“Jangan berlindung di balik organisasi. Kalau merasa benar, datang dan klarifikasi. Jangan bikin malu profesi,” ujar Natalia dengan nada geram.

Diketahui, Polresta Bandar Lampung akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Japriyanto Manulu, setelah panggilan pertama tak direspons. Polisi membutuhkan keterangan Japriyanto sebagai saksi atas dugaan pelanggaran hukum.

“Kalau mereka bisa dua kali seminggu datang ke Polresta untuk urus perkara orang lain, kenapa untuk perkara sendiri malah menghindar? Hargai penyidik, hargai proses hukum,” tegasnya.

Natalia meminta Ben Sujarwo untuk bersikap gentleman dan ikut mengantarkan anggotanya ke hadapan penyidik.

“Hampir sebulan surat dari penyidik tak dibalas. Ini soal tanggung jawab sebagai ketua organisasi. Jangan biarkan kesan bahwa Peradi melindungi anggotanya yang arogan,” tegasnya lagi.

Kasus dugaan pelanggaran ini bermula dari laporan Tedy Agustiansjah ke Polresta Bandar Lampung dengan nomor LP/B/539/IV/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 15 April 2025.

Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, menegaskan bahwa kehadiran Japriyanto di rumah kliennya tidak bisa dibenarkan secara hukum, meskipun ia mengaku sebagai kuasa hukum dari pihak lawan dalam perkara perdata.

Baca Juga: Berburu Properti? Cek Jadwal Roadshow PIK2 dan Dapatkan Promo Eksklusif

“Jangan merasa bisa berbuat sesuka hati hanya karena memakai jas advokat. Pengacara pun harus tunduk pada hukum,” tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.