Surati Presiden Prabowo, Kosmak Desak Jaksa Agung Dicopot

AKURAT.CO Koalisi Masyarakat Anti-Korupsi (Kosmak) mengirim surat kepada Presiden Prabowo Subianto, meminta agar ST Burhanuddin dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa Agung RI.
Alasannya, sejak ditetapkannya mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka pada 11 Juli 2026 oleh Kortas Tipidkor Polri, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, selaku Penuntut Umum Tertinggi pada Kejaksaan Agung RI sudah tidak memiliki lagi kualifikasi secara moral untuk bertahan pada jabatannya.
Kejaksaan sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Yang kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin kejaksaan, sekaligus dapat dipandang telah mengkhianati sumpah jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI.
"Tidak punya pilihan lain untuk menjaga marwah pemerintah dalam bidang penegakan hukum, Presiden Prabowo Subianto harus mencopot ST Burhanuddin dari kedudukannya sebagai Jaksa Agung RI," ujar Sugeng Teguh Santoso, Dewan Pembina Kosmak, Kamis (16/7/2026)
Kosmak mengatarkan langsung surat tersebut ke Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/7/2026) kemarin.
Kosmak menegaskan komitmen dukungan sepenuhnya terhadap langkah-langkah pemberantasan korupsi yang tengah gencar dilakukan Presiden Prabowo. Namun, niat mulia presiden yang ingin menyejahterakan rakyat dengan mendorong kuat pemberantasan korupsi dan penguatan integritas aparatur pemerintah, niscaya sulit dicapai apabila Aparat penegak hukum melakukan praktik "memberantas korupsi sembari korupsi." Sebagaimana yang diduga dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang telah ditetapkan tersangka oleh Polri.
Baca Juga: KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Bupati Sidrap Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Status hukum yang kini disandang Febrie Adriansyah juga berkat laporan Kosmak pada 12 Juni 2025, terkait dugaan korupsi kualitas batu bara di PT PLN yang merugikan negara kurang lebih Rp132,5 triliun dalam kurun waktu 10 tahun, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kosmak telah berulang kali meminta Presiden Prabowo agar dilakukan audit investigasi dengan memanfaatkan sistem digital pengelolaan batu bara terintegrasi. Untuk membongkar dugaan korupsi manipulasi kualitas dan harga pengadaan batu bara yang angkanya menembus 40 persen dari total batu bara yang dibutuhkan subholding PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). Pasalnya, diduga merugikan negara triliunan rupiah dan melibatkan Febrie Adriansyah.
Dari rangkaian temuan mengenai manipulasi kualitas batu bara, laporan Kosmak menyoroti satu simpul yang dianggap memiliki pengaruh besar dalam bertahannya pola penyimpangan tersebut, yakni dugaan keterlibatan Febrie Adriansyah.
Nama Febrie muncul dengan perannya sebagai intimidator untuk kepentingan PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia agar mendapatkan kontrak pengadaan batu bara dari PT PLN EPI. Sekaligus sebagai payung pelindung agar ketiga pemasok itu tetap mendapatkan pembayaran dari PLN EPI dengan harga batu bara sesuai kontrak yakni Gar 4600.
Padahal batu bara yang dipasok GAR 3000. Meskipun pada kenyataannya batu bara yang dipasok GAR 3000, Febrie diduga sebagai penerima manfaat dengan merugikan negara hingga Rp5 triliun.
Berdasarkan hasil investigasi Kosmak, masuknya nama Febrie dalam pusaran kasus tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat ke Pidsus Kejagung atas dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PT PLN tahun 2016 senilai Rp2,251 triliun dan/atau manipulasi kualitas batu bara yang merugikan negara puluhan triliun. Selanjutnya, atas perintah Febrie Adriansyah selaku Jampidsus, Direktur Penyidikan, Supardi, menerbitkan Sprindik Nomor: 39/F2/Fd.2/07/2022, tanggal 14 Juli 2022.
Baca Juga: Kosmak Ingatkan KPK Jangan Takut Periksa Jampidsus Terkait Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang
Dari hasil pengembangan penyidikan, Febrie menemukan pelaku dugaan korupsi kualitas batu bara di PLN ternyata seorang pesohor bergelar haji. Singkat kisah kemudian terjadi "meeting of mine dengan diduga diwarnai adanya pemberian komitmen fee setiap metrik ton batu bara yang dipasok ke PLN.
Dalam perjalanan selanjutnya, Febrie berperan selaku layaknya trader dengan meminta kontrak pengadaan batu bara ke PLN dan menggandeng PT Oktasan Baruna Persada, PT Rizky Anugrah Pratama, dan PT Buana Rizky Armia.
Jaksa Agung Kehilangan Legitimasi Sosial dan Moral
"Menurut Kosmak, ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung RI telah terkonfirmasi tidak menjalankan kewajiban hukumnya dalam melakukan fungsi pengawasan, pencegahan dan pembinaan. Hal itu merujuk pada serangkaian dugaan tindak pidana yang dilakukan Febrie Adriansyah selaku Jampidsus terjadi di depan mata Jaksa Agung, ST Burhanuddin, secara berkelanjutan," tutur aktivis Kosmak, Ronald Loblobly.
Menurutnya, selama menjadi Jampidsus, Febrie Adriansyah dengan leluasa melakukan dugaan korupsi, yakni:
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya dan/atau lelang 100 persen saham PT Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp9,7 triliun.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan dengan tersangka Zarof Ricar dalam kaitannya dengan suap Rp70 miliar Sugar Companies untuk hakim agung.
Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur, yang merugikan negara Rp6 triliun.
Penyalahgunaan wewenang dengan sengaja (dolus) tidak melakukan penertiban dan/atau melindungi perusahaan pertambangan nikel PT Putra Kendari Sejahtera yang melakukan kegiatan penambangan dengan memakai IUP palsu di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri, yang merugikan negara Rp825 miliar.
Dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kejaksaan RI sebagai salah satu badan yang fungsi dan perspektifnya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut Pancasila dan UUD 1945, atau yang berkaitan dengan pelaksanaan kekuasaan negara di bidang penuntutan, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, harus merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, kini telah runtuh selama ST Burhanuddin memimpin Kejaksaan RI, dapat dipandang telah menghianati Sumpah Jabatan Jaksa Agung di hadapan Presiden RI," aktivis Kosmak, Petrus Selestinus, menambahkan.
Mengenai adanya surat yang ditandatangani Jaksa Agung, ST Burhanuddin, tanggal 13 Juli 2026, yang ditujukan kepada Presiden Prabowo perihal pengusulan menduduki jabatan pimpinan tertinggi madya, Kosmak meminta kepada presiden agar menolaknya.
Selain Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dapat dipandang memiliki cacat moral untuk membuat pengusulan menduduki jabatan pimpinan tertinggi madya, terdapat alasan lain yang dapat dipakai sebagai dasar penolakan.
Dalam surat pengusulan itu, selain Asep Nana Mulyana (Wakil Jaksa Agung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Jampidum), Harli Siregar (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan), terdapat nama Kuntadi sebagai pejabat yang diusulkan untuk mendudukan jabatan Jampidsus.
Kuntadi ternyata menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus ketika tempus terjadinya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya, dan/atau lelang 100 persen saham PT Gunung Bara Utama yang merugikan negara Rp9,7 triliun, dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan dengan tersangka Zarof Ricar dalam kaitannya dengan penyuapan oleh Sugar Group Companies untuk hakim agung, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam pegiatan penyidikan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam tata kelola pertambangan batu bara di Kalimantan Timur yang merugikan negara Rp6 triliun.
"Jadi, Kuntadi patut diduga juga terlibat yang memiliki potential suspect menjadi tersangka," ujar Petrus lagi.
Baca Juga: Jaksa Agung Kirim Usulan Nama Calon Jampidsus ke Prabowo, Ada Nama Kuntadi
Minta Febrie Adriansyah Ditahan dan Perkaranya Diambil Alih KPK
Berdasaran ketentuan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK dapat mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan lembaga penegak hukum lain, apabila dipandang terjadi korupsi dalam pemberantasan korupsi.
Penetapan tersangka terhadap mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, dapat dijadikan dasar yang kuat yang tak terbantahkan yang bisa digunakan oleh KPK untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi tersebut.
"Kosmak mendesak agar Febrie Adransyah ditahan sebagai bentuk equality before of the law. Bahwa setiap orang berkedudukan setara di hadapan hukum, dan KPK harus pula segera mengambil alih," kata aktivis Kosmak, Carel Tucualu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








