Imparsial Desak Presiden Cabut Perpres Pengamanan Jaksa oleh TNI

AKURAT.CO Imparsial mendesak Presiden mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa oleh TNI.
Organisasi tersebut menilai aturan itu berpotensi mengganggu sistem peradilan pidana dan bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, mengatakan penerapan Perpres tersebut memunculkan persoalan serius, terutama setelah adanya pengamanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah oleh prajurit TNI serta kehadiran anggota TNI di Polda Metro Jaya yang dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi mantan Jampidsus.
"Pengamanan rumah eks-Jampidsus oleh TNI dan kehadiran prajurit TNI di Polda Metro Jaya semakin memperlihatkan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 telah mengganggu sistem peradilan pidana (criminal justice system) di Indonesia," kata Ardi dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7/2026).
Ardi menilai sejak awal Perpres Nomor 66 Tahun 2025 menempatkan TNI secara tidak proporsional dalam fungsi pengamanan terhadap jaksa.
Menurutnya, pelibatan TNI dalam membantu institusi sipil hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah diubah melalui UU Nomor 3 Tahun 2025.
Ia menegaskan, pengamanan terhadap jaksa merupakan tugas kepolisian.
Sementara pelibatan TNI hanya dapat dilakukan sebagai bentuk tugas perbantuan dalam kondisi darurat, bersifat sementara, dan didasarkan pada adanya ancaman nyata.
"Pengamanan terhadap jaksa sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab Kepolisian. Pengamanan oleh TNI tidak boleh menggantikan ataupun mengambil alih fungsi kepolisian, melainkan hanya sebagai tugas perbantuan," ujarnya.
Imparsial juga menilai kehadiran prajurit TNI dalam pengamanan jaksa berpotensi menimbulkan kesan penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi aparat yang diduga terlibat tindak pidana.
Baca Juga: Profil Kuntadi, Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah, Ini Rekam Jejak dan Harta Kekayaannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








