Akurat Logo

KPK Periksa Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Bupati Kuansing

Saeful Anwar | 23 Juli 2026, 15:31 WIB
KPK Periksa Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Terkait Kasus Bupati Kuansing
Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, periode 2021–2026.

Adapun dua saksi yang dipanggil berasal dari kementerian adalah Suprapto selaku Kepala Subdirektorat Pengukuhan Kawasan Hutan Wilayah I Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, dan Dalu Agung Darmawan selaku Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah dan/atau penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2021-2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).

Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli, Pengusutan Amplop Bupati Kuansing Terus Berjalan

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami konstruksi perkara yang tengah diusut penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnaen; serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dalam perkara yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran sejumlah pihak serta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.