Akurat Logo

Rumah Febrie Adriansyah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktik Fishing Expedition

Wahyu SK | 24 Juli 2026, 20:47 WIB
Rumah Febrie Adriansyah Digeledah Tanpa Adanya Pemeriksaan Awal, Pengamat: Ini Praktik Fishing Expedition
Penyidik Polri menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, terkait dugaan korupsi Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu. Foto: X/@bebekhermes/Sapanusa.id

AKURAT.CO Dinamika hukum yang menyeret nama mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kian memanas.

Langkah agresif penyidik Polri, yang langsung melompat pada tindakan penggeledahan rumah dan penyitaan aset, tanpa didahului proses pemeriksaan saksi dinilai telah menabrak batas-batas hukum acara secara ekstrem.

Langkah sepihak ini diduga kuat menjadi bagian dari gelombang serangan balik (counter attack) akibat keberanian Febrie Adriansyah memimpin penyelidikan megakorupsi tata niaga minyak Petral (Pertamina Energy Trading Ltd.) dan korupsi tata kelola Program MBG.

Skandal energi berskala raksasa ini disinyalir melibatkan jaringan gurita yang menyeret sejumlah pejabat aktif di ring satu kekuasaan serta barisan mantan pejabat teras.

Tensi tinggi inilah yang diduga memicu mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, sebelum akhirnya rumahnya diobrak-abrik oleh aparat.

Baca Juga: Komisi III Dorong Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah

Pengamat Hukum dan Kejaksaan, Fajar Trio, menilai tindakan penyidik yang langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan aset secara berondong tanpa pernah memanggil Febrie Adriansyah sebagai saksi merupakan anomali besar dalam penegakan hukum pidana.

"Menggeledah rumah dan langsung menyita aset seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi adalah bentuk kesewenang-wenangan yang nyata. Ini bukan lagi sekadar mencari bukti, melainkan fishing expedition, tindakan spekulatif memancing di air keruh untuk mencari-cari kesalahan, sekaligus patut diduga sebagai upaya melumpuhkan berkas serta alat bukti kasus Petral dan MBG yang berada di tangan Febrie," papar Fajar, melalui keterangannya, Jumat (24/7/2026).

Penggeledahan tanpa dasar hukum yang kuat adalah intrusive action, atau tindakan yang melanggar privasi secara ekstrem, yang dilindungi oleh konstitusi Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945.

"Meskipun benar hukum acara pidana memberikan diskresi bagi penyidik untuk mencari barang bukti, tindakan paksa harus didasarkan pada probable cause (alasan yang layak dan bukti permulaan yang cukup). Menggeledah rumah seseorang yang status hukumnya bahkan belum pernah diklarifikasi sebagai saksi, menafikan asas proportionality dan necessity (keperluan mendesak)," kata Fajar.

Pun ia menyoroti tajam aspek penyitaan aset yang dilakukan aparat di kediaman Febrie Adriansyah. Dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mekanisme pelacakan aset (follow the money) wajib mengedepankan asas kehati-hatian (due diligence) demi melindungi hak-hak pihak ketiga yang beriktikad baik (good faith third party).

Baca Juga: Ada Benturan Kepentingan di Balik Isu Liar Kasus Febrie Adriansyah?

"Bagaimana mungkin penyidik bisa langsung menyita aset atau barang-barang di rumah Febrie, sementara Febrie sendiri belum pernah diperiksa untuk mengklarifikasi asal-usul barang tersebut? Penyidik belum memiliki konstruksi hukum yang solid untuk memilah mana aset yang dituduhkan terkait perkara dan mana aset pribadi keluarga yang diperoleh secara halal jauh sebelum kasus ini mencuat," ujar Fajar.

Secara formil, aturan hukum acara pidana terbaru membatasi kewenangan absolut aparat lewat mekanisme judicial scrutiny (pengawasan yudisial). Penggeledahan dan penyitaan barang bergerak maupun tidak bergerak wajib mengantongi izin tertulis dan penetapan dari ketua pengadilan negeri setempat.

Jika penyidik berlindung di balik dalih "keadaan mendesak" untuk menerobos masuk dan mengamankan aset tanpa izin di awal, mereka tetap diikat oleh batas waktu yang kaku.

Penyidik wajib melaporkan tindakan tersebut dan meminta persetujuan pengadilan dalam waktu maksimal satu kali 24 jam setelah tindakan selesai.

"Telat satu hari saja, maka seluruh rangkaian penggeledahan dan penyitaan itu otomatis cacat hukum dan void ab initio (tidak sah sejak awal)," kata Fajar.

Baca Juga: Bantah Hotman Paris, Pakar Hukum: Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tidak Perlu Izin Presiden

Pelanggaran Miranda Rules

Hal lain yang dinilai sangat fatal dalam peristiwa ini adalah pengabaian Miranda Rules, sebuah hak universal yang menjamin seseorang untuk diam dan segera mendapatkan bantuan hukum sejak menit pertama berhadapan dengan upaya paksa aparat.

Ketika proses penggeledahan dan penyitaan aset berlangsung, pemilik rumah pastinya berada di bawah tekanan psikologis yang luar biasa besar karena areanya dikuasai penuh oleh penyidik. Dalam kondisi tersebut, pemilik rumah berhak menuntut kehadiran penasihat hukumnya di lokasi sebelum barang-barang diangkut.

"Jika di lapangan penyidik diduga melarang Febrie atau orang terdekat didampingi kuasa hukum, mengisolasi pihak keluarga, atau memaksa penandatanganan Berita Acara Penggeledahan dan Penyitaan (BAP) tanpa boleh didampingi advokat, maka hak membela diri (rights to legal counsel) telah dikebiri secara paksa," terang Fajar.

Sebagai edukasi hukum bagi masyarakat awam, Fajar menyarankan agar penasihat hukum Febrie Adriansyah segera melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji kelakuan penyidik dan motif asli di balik penyitaan agresif ini.

Ia mengingatkan kembali kegunaan doktrin hukum internasional, Fruit of the Poisonous Tree (Buah dari Pohon yang Beracun), untuk mematahkan pembuktian penyidik di pengadilan kelak.

Baca Juga: Kejagung Tak Boleh Tebang Pilih, Febrie Adriansyah Harus Segera Ditahan

"Logikanya sangat sederhana untuk dicerna: jika pohonnya beracun, maka buah yang dihasilkan pasti ikut beracun. Jika proses penggeledahan dan penyitaan aset ini terbukti cacat prosedur, menabrak hukum acara, dan sarat intervensi politik untuk membungkam kasus Petral (pohon beracun), maka seluruh barang, dokumen, atau aset apa pun yang disita dari rumah itu (buah beracun) secara hukum haram digunakan sebagai alat bukti. Hakim Praperadilan harus menyatakan penyitaan itu tidak sah dan memerintahkan seluruh aset tersebut dikembalikan seketika kepada Febrie," Fajar memaparkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK