Pakar Hukum: Penyidik Perlu Telusuri Dugaan Aset Kripto dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai perlu dikembangkan dengan menelusuri kemungkinan penyamaran aset melalui berbagai instrumen investasi, termasuk aset kripto.
Akademisi sekaligus pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, penyidik perlu mendalami seluruh kemungkinan modus penyamaran hasil tindak pidana, termasuk melalui aset kripto maupun saham.
Namun, ia menegaskan hal tersebut masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan dalam proses penyidikan.
Menurut Abdul, seseorang yang ingin menyembunyikan hasil tindak pidana umumnya menggunakan pihak lain untuk menampung aset tersebut.
"Nah, karena itu dia menggunakan koleganya itu. Kira-kira dia punya orang-orang yang memang dia pegang untuk menampung hasil-hasil itu," ujar Abdul kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Ia menilai penyidik juga perlu mendalami barang bukti yang telah disita, termasuk barang elektronik dari sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menurutnya, perangkat tersebut berpotensi menyimpan informasi penting, termasuk akses ke dompet digital (e-wallet) aset kripto apabila memang digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
Abdul mengatakan, sebagai mantan pejabat penegak hukum, Febrie dinilai memahami mekanisme pelacakan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga penyamaran aset melalui instrumen lain menjadi salah satu kemungkinan yang patut didalami.
"Dia juga mengerti ada PPATK. Kalau dia taruh di lembaga resmi, di bank atau deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK," katanya.
Menurut Abdul, penggunaan aset kripto, saham, maupun instrumen investasi lainnya merupakan salah satu pola yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta.
"Bisa jadi. Karena itu selain korupsi, dia juga dijerat TPPU. Itu bagian dari penyamaran hasil tindak pidana, bisa ke kripto, ke saham perusahaan, atau bentuk aset lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Sebut Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 7Cara Cek Desil Online Oktober 2026 Pakai NIK KTP, Ini Link Resminya
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









