Pakar Hukum: Penyidik Perlu Telusuri Dugaan Aset Kripto dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dinilai perlu dikembangkan dengan menelusuri kemungkinan penyamaran aset melalui berbagai instrumen investasi, termasuk aset kripto.
Akademisi sekaligus pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, penyidik perlu mendalami seluruh kemungkinan modus penyamaran hasil tindak pidana, termasuk melalui aset kripto maupun saham.
Namun, ia menegaskan hal tersebut masih sebatas dugaan yang harus dibuktikan dalam proses penyidikan.
Menurut Abdul, seseorang yang ingin menyembunyikan hasil tindak pidana umumnya menggunakan pihak lain untuk menampung aset tersebut.
"Nah, karena itu dia menggunakan koleganya itu. Kira-kira dia punya orang-orang yang memang dia pegang untuk menampung hasil-hasil itu," ujar Abdul kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Ia menilai penyidik juga perlu mendalami barang bukti yang telah disita, termasuk barang elektronik dari sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Menurutnya, perangkat tersebut berpotensi menyimpan informasi penting, termasuk akses ke dompet digital (e-wallet) aset kripto apabila memang digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana.
Abdul mengatakan, sebagai mantan pejabat penegak hukum, Febrie dinilai memahami mekanisme pelacakan transaksi keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sehingga penyamaran aset melalui instrumen lain menjadi salah satu kemungkinan yang patut didalami.
"Dia juga mengerti ada PPATK. Kalau dia taruh di lembaga resmi, di bank atau deposito, itu bisa ditelusuri oleh PPATK," katanya.
Menurut Abdul, penggunaan aset kripto, saham, maupun instrumen investasi lainnya merupakan salah satu pola yang kerap digunakan dalam tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta.
"Bisa jadi. Karena itu selain korupsi, dia juga dijerat TPPU. Itu bagian dari penyamaran hasil tindak pidana, bisa ke kripto, ke saham perusahaan, atau bentuk aset lainnya," ujarnya.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Melawan, Sebut Penetapan Tersangka Bentuk Kriminalisasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








