Akurat Logo

Disamarkan dalam Keramik, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri ke Burkina Faso

Saeful Anwar | 30 Juli 2026, 22:48 WIB
Disamarkan dalam Keramik, Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 Ton Merkuri ke Burkina Faso
Ilustrasi merkuri ilegal.

AKURAT.CO Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan ekspor sekitar 3,4 ton merkuri cair yang akan dikirim ke Burkina Faso.

Barang berbahaya tersebut disamarkan di dalam muatan keramik dengan nilai mencapai sekitar Rp17,5 miliar.

Pengungkapan kasus bermula saat Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan terhadap dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) di area PT Terminal Petikemas Surabaya.

Dalam dokumen PEB Nomor 131146 tertanggal 20 Juli 2026, komoditas yang diberitahukan berupa 900 karton keramik.

Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan ratusan kemasan berisi cairan berwarna perak yang mencurigakan.

Petugas menemukan 251 botol dan 71 jeriken berisi cairan tersebut.

Hasil uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya memastikan seluruh barang tersebut merupakan merkuri dalam bentuk cair.

Atas temuan tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan melakukan stop system terhadap pengiriman pada 22 Juli 2026.

Nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tujuan ekspor adalah Burkina Faso, negara yang dikenal sebagai salah satu produsen emas di Afrika, dengan komoditas emas menyumbang sekitar 75–85 persen total nilai ekspornya.

Bea Cukai menjelaskan, merkuri lazim digunakan dalam proses amalgamasi emas, yakni metode pemisahan emas dari bijih menggunakan raksa.

Baca Juga: Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Ekstasi, Pilot WN Malaysia Diamankan

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.