Akurat Logo

Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Jangan Ditantang-tantang Begitu

Saeful Anwar | 31 Juli 2026, 19:05 WIB
Soal Peluang Periksa Raja Juli, KPK: Jangan Ditantang-tantang Begitu
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian amplop berisi uang dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih terus berjalan.

KPK menekankan pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan kebutuhan pembuktian, bukan karena tekanan publik.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, peluang memeriksa Raja Juli sepenuhnya bergantung pada konstruksi perkara dan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Ukuran kami melaksanakan penyidikan bukan masalah berani atau tidak berani. Ketika dalam proses penyidikan dibutuhkan pemanggilan, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan. Jadi tolong, kita juga bukan untuk ditantang-tantang begitu,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut Taufik, penyidik saat ini masih mendalami aliran dana yang diduga dikumpulkan dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) serta menganalisis barang bukti hasil penggeledahan.

“Penyidikan masih berjalan. Kami masih memverifikasi jumlah uang yang dipungut dari KUD dan mengidentifikasi barang bukti hasil penggeledahan. Jadi bukan soal berani atau tidak berani, tetapi kebutuhan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, keputusan memeriksa Raja Juli akan ditentukan berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam perkara.

“Apakah konstruksinya membutuhkan keterangan yang bersangkutan atau tidak, itu yang akan diukur,” tegasnya.

Dalam perkara ini, KPK menduga sekitar 46.500 dolar Singapura dikumpulkan untuk memuluskan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Raja Juli dan Bupati Kuansing Terkait Dugaan Pemberian Amplop

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.