Tim 9 Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Sita Dokumen Dugaan TPPU

AKURAT.CO Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) menggeledah salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (31/7/2026) malam.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat Febrie Adriansyah.
Dari penggeledahan di rumah yang berlokasi di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan, penggeledahan berlangsung selama sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB.
"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," katanya, kepada wartawan, Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga: Jadi Tersangka TPPU, Nurman Herin Diduga Turut Kelola Hasil Kejahatan Bersama Febrie Adriansyah
Anang menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara pidana, penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dokumen yang telah disita nantinya akan dianalisis sebagai bagian dari alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah dibangun penyidik.
"Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, yang nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh tim penyidik," jelasnya.
Anang memastikan bahwa penyidikan terhadap perkara TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah akan terus dilanjutkan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca Juga: Kejagung Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho dalam Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU oleh Tim 9 Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026.
Dalam perkara yang merupakan tindak lanjut pelimpahan penanganan dari Kortas Tipikor Polri, penyidik juga telah menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







