Hormati Proses Hukum yang Dilakukan Polisi, Jampidsus Pastikan Penanganan Korupsi Tetap Berjalan

AKURAT.CO Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memastikan seluruh proses penegakan hukum di lingkungan Gedung Bundar tetap berjalan normal.
Di tengah derasnya pemberitaan mengenai penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian dan dikaitkan dengan institusi Kejaksaan maupun dirinya.
Pernyataan itu disampaikan Febrie untuk merespons berkembangnya berbagai informasi di media massa dan media sosial, yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Seperti yang kita ketahui, begitu banyak pemberitaan dan informasi yang beredar terkait tindakan penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum Polri, yang dalam pemberitaannya menyangkut institusi Kejaksaan maupun pejabatnya,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Febrie menegaskan dinamika tersebut tidak memengaruhi kinerja Korps Adhyaksa, khususnya jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dalam menangani perkara korupsi.
Ia memastikan seluruh kegiatan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti, tetap berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
“Kami memastikan seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan di Gedung Bundar, baik penyelidikan, penyidikan, penuntutan maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang bukti, tetap berjalan. Bahkan saya monitor seluruhnya tetap sesuai SOP dan berjalan dengan cepat,” ujarnya.
Menurut Febrie, Kejaksaan Agung juga terus menjaga kualitas setiap penanganan perkara agar dapat dipertanggungjawabkan secara materiil maupun formil dan diuji melalui proses persidangan.
Saat ini, kata dia, Gedung Bundar tengah memfokuskan penanganan sejumlah perkara yang berkaitan dengan kepentingan bangsa dan mendukung program prioritas pemerintah. Di antaranya perkara tata kelola sektor pertambangan, transisi energi, hingga pengawasan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Gedung Bundar saat ini sedang fokus menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat, serta mendukung program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan Presiden,” tuturnya.
Baca Juga: BEM SI Dukung Polri Sikat Korupsi Tanpa Pandang Bulu, Ingatkan Supremasi Sipil Soal Kasus Jampidsus
Febrie menambahkan, komitmen pemberantasan korupsi merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi. Karena itu, dukungan dan kepercayaan masyarakat dinilai menjadi modal penting agar penegakan hukum dapat berjalan secara efektif, independen, dan berkesinambungan.
Di sisi lain, Febrie menegaskan Kejaksaan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum lain sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Jampidsus, akan tetap menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum yang telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat menyikapi berbagai informasi yang berkembang secara bijaksana dengan mengedepankan fakta hukum, sehingga tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi yang beredar.
Selain menangani perkara pidana korupsi, Febrie mengatakan Kejaksaan masih menjalankan sejumlah tugas strategis lain, termasuk melalui Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan denda administratif. Terhadap pihak yang tidak memenuhi kewajibannya, Kejaksaan telah menindaklanjutinya melalui instrumen pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Polri Jawab Isu Kepemilikan Rumah Mewah di Sentul dan Temuan Foto Diduga Jampidsus Febrie Adriansyah
Lebih lanjut, Kejaksaan juga menegaskan komitmennya mengawal berbagai program strategis pemerintah, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, serta program prioritas nasional lainnya agar berjalan secara efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menutup keterangannya, Febrie menegaskan Kejaksaan akan tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, dan bertanggung jawab, sembari mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan ruang bagi setiap proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Drone Buatan Inggris Dipakai Ukraina, Rusia Mengancam: Semakin Terlibat, Semakin Tinggi Harga yang Harus Dibayar!
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Prabowo dan Jokowi Kompak di Peringatan HUT RI, Gerindra: Hal yang Wajar
- 10Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk






