Akurat Logo

Bebas Intervensi, Kerja Penyidik Polri dalam Mengusut Dugaan Korupsi Batu Bara Sesuai Prosedur

Ayu Rachmaningtyas | 9 Juli 2026, 21:34 WIB
Bebas Intervensi, Kerja Penyidik Polri dalam Mengusut Dugaan Korupsi Batu Bara Sesuai Prosedur
Polisi tidak akan gegabah mengambil langkah penegakan hukum, termasuk melakukan upaya paksa. Foto: Ilustrasi/Tangselxpress.com/Net

AKURAT.CO Dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara korupsi besar disoroti banyak pihak. 

Terlebih, sejumlah penggeledahan yang dilakukan polisi dikabarkan terkait dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah.

Tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi, termasuk kediaman Febrie Ardiansyah, pada Rabu (8/7/2026). 

Terkait hal tersebut, pengamat kepolisian, Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo, menilai proses penyelidikan yang dilakukan Polri sejauh ini telah berjalan sesuai prosedur.

Menurutnya, penyidik memiliki tahapan yang harus dilalui untuk mengumpulkan alat bukti, sebelum menarik kesimpulan hukum dalam suatu perkara.

Baca Juga: Rumor Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur di Tengah Isu Korupsi Batu Bara, Ini Kata Komisi III DPR

"Kinerja penyidik dalam mengusut dugaan kasus tersebut berjalan sesuai prosedur. Proses pencarian bukti empiris untuk menarik kesimpulan hukum merupakan bagian dari standar operasional penyelidikan," ujar Hermawan, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Ia meyakini polisi tidak akan gegabah mengambil langkah penegakan hukum, termasuk melakukan upaya paksa, apabila alat bukti yang dipersyaratkan belum terpenuhi.

Karena itu, Hermawan meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mengingat perkara tersebut telah menjadi perhatian masyarakat, proses penanganannya juga harus dijalankan secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.

"Independensi aparat penegak hukum menjadi faktor penting untuk menjaga objektivitas serta kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berlangsung," jelasnya.

Baca Juga: 74 Kg Emas Batangan Berapa Rupiah? Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

"Diharapkan seluruh proses penyelidikan dapat berjalan transparan dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," Hermawan menambahkan.

Sebelumnya, penggeledahan oleh polisi di 12 lokasi berkaitan dengan tiga dugaan korupsi, yakni tata kelola batu bara, penyidikan kasus Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI di Polda Metro Jaya.

Nama Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, ikut terseret dalam penanganan korupsi tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.