Akurat Logo

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset saat Reses, Libatkan Pengacara Senior

Putri Dinda Permata Sari | 3 Agustus 2026, 11:02 WIB
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset saat Reses, Libatkan Pengacara Senior
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memimpin RDPU tentang RUU Perampasan Aset, Senin (3/8/2026). - Foto: Youtube DPR

AKURAT.CO Komisi III DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama dua pengacara senior.

Rapat yang berlangsung di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/8/2026), menghadirkan praktisi hukum Maqdir Ismail dan Juniver Girsang, untuk memberikan pandangan terkait substansi rancangan beleid tersebut.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan, masukan dari para praktisi hukum diperlukan. Agar pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.

"Hari ini dua narasumber, pengacara sangat senior Pak Maqdir Ismail dan Pak Juniver Girsang, yang pastinya sudah banyak pengalaman asam dan garam dalam penegakan hukum," katanya, saat membuka rapat.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Fokus Bahas Badan Khusus, Pastikan Aset yang Dirampas Negara Tercatat dengan Baik

Politikus Partai Gerindra itu menyebut Komisi III tetap melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset meski parlemen sedang masa reses.

Menurut Habiburokhman, penyusunan regulasi tersebut menjadi salah satu prioritas yang terus dikebut.

Ia mengungkapkan, saat ini Komisi III masih mematangkan draf RUU Perampasan Aset dengan menghimpun berbagai masukan dari praktisi maupun akademisi, sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari kedua praktisi hukum tersebut.

Dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, DPR berharap RUU Perampasan Aset memiliki landasan hukum yang kuat, serta mampu mendukung upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan.

Baca Juga: Dasco: DPR Bahas RUU Perampasan Aset hingga RUU Ketenagakerjaan Saat Reses

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.