Habiburokhman Bantah Isu Surpres Pergantian Kapolri Sudah Masuk DPR

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membantah kabar yang menyebut Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri ke DPR RI.
Menurutnya, informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.
"Tidak benar ada surat presiden soal penggantian Kapolri," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga mengimbau, masyarakat agar tidak mudah mempercayai isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya, khususnya terkait pergantian pimpinan Polri.
"Kami mengimbau masyarakat jangan terpengaruh dengan isu-isu yang tidak benar dan tidak memiliki dasar. Hingga saat ini tidak ada Surpres mengenai pergantian Kapolri yang diterima DPR," ujarnya.
Sebelumnya, isu pergantian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mencuat setelah beredar kabar bahwa Surpres pergantian pimpinan Polri telah dikirim ke DPR.
Isu tersebut menguat seiring munculnya desakan dari sejumlah pihak yang menilai masa jabatan Listyo Sigit sebagai Kapolri sudah cukup lama.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Polri yang baru disahkan DPR RI, Presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa dinas perwira tinggi Polri berpangkat bintang empat, termasuk Kapolri.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, kewenangan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala negara.
Baca Juga: Sahroni Buka Suara soal Isu Pergantian Kapolri: Belum Ada Surpres Masuk ke DPR
"Presiden bisa menggunakan hak prerogatif itu untuk memperpanjang usia. Pertimbangannya hanya itu," kata Eddy kepada wartawan usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam revisi UU Polri, Pasal 30 ayat (5) huruf c mengatur bahwa perwira tinggi bintang empat memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun.
Selain itu, masa dinas juga dapat diperpanjang lebih lanjut sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









