Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memberhentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemberhentian sementara itu berlaku hingga perkara yang menjerat Febrie memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Tim 9 Geledah Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Anak Febrie Adriansyah, Telusuri Aset Kasus TPPU
Hingga saat ini, Jaksa Agung belum mengusulkan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut baru akan dilakukan apabila Febrie dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anang menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara diambil Jaksa Agung setelah menerima laporan dari Tim 9 yang menangani perkara tersebut terkait status Febrie sebagai tersangka.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari Tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Febrie kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Jumat (24/7/2026) untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Tim Hukum Febrie Adriansyah Temukan Banyak Kejanggalan, Tapi Belum Tentukan Langkah Praperadilan
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta, Don Ritto dan Nurman Herin, sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie.
Penyidikan dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Ketiga sprindik itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








