Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah

AKURAT.CO Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memberhentikan sementara status jaksa Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil menyusul penetapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka, dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pemberhentian sementara itu berlaku hingga perkara yang menjerat Febrie memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Tim 9 Geledah Perusahaan yang Diduga Terafiliasi Anak Febrie Adriansyah, Telusuri Aset Kasus TPPU
Hingga saat ini, Jaksa Agung belum mengusulkan pemberhentian tetap Febrie kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah tersebut baru akan dilakukan apabila Febrie dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anang menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara diambil Jaksa Agung setelah menerima laporan dari Tim 9 yang menangani perkara tersebut terkait status Febrie sebagai tersangka.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Mekanisme atas laporan dari Tim 9 yang bersangkutan sebagai tersangka. (Diberhentikan sementara) per 31 Juli 2026," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU. Febrie kemudian ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih sejak Jumat (24/7/2026) untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Tim Hukum Febrie Adriansyah Temukan Banyak Kejanggalan, Tapi Belum Tentukan Langkah Praperadilan
Dalam pengembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta, Don Ritto dan Nurman Herin, sebagai tersangka. Keduanya diduga turut serta dalam tindak pidana pencucian uang yang menjerat Febrie.
Penyidikan dilakukan berdasarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang merupakan tindak lanjut pelimpahan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Ketiga sprindik itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada anak usaha PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







