Akurat Logo

KPK Juga Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dalam Kasus Korupsi Silmy Karim

Saeful Anwar | 5 Agustus 2026, 13:22 WIB
KPK Juga Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dalam Kasus Korupsi Silmy Karim
KPK telah menahan mantan Wamen Imipas, Silmy Karim, dalam kasus korupsi pengurusan izin tinggal WNA. - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA), yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.

Setelah sebelumnya menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Barat, yang menjadi salah satu lokasi awal terungkapnya perkara kemudian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik juga menyasar Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

Penggeledahan di dua kantor imigrasi tersebut dilakukan pada Selasa (4/8/2026) untuk mencari bukti tambahan, terkait praktik pemerasan yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan, tim penyidik telah merampungkan penggeledahan di kedua lokasi tersebut.

"Tim baru selesai melaksanakan pengeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan. Ada tempat lain, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Jadi, ada dua tempat yang geledah," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Dalami Kasus Dugaan Pemerasan WNA yang Jerat Silmy Karim

Menurut Taufik, seluruh rangkaian penggeledahan telah selesai dilakukan. Adapun rincian barang bukti yang diamankan masih dalam proses inventarisasi oleh penyidik.

"Iya (penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakpus dan Jaksel) sudah (selesai). Nanti hasil detailnya disampaikan jubir," ujarnya.

Penggeledahan tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya menyasar Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Bali, hingga sejumlah biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian.

KPK menduga praktik pemerasan tidak hanya terjadi di satu kantor imigrasi, melainkan berlangsung di sejumlah wilayah yang memiliki tingkat pelayanan WNA cukup tinggi.

Dalam pengusutan perkara, penyidik juga memetakan kantor-kantor imigrasi yang diduga menjadi lokasi terjadinya penyimpangan, di antaranya Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Depok, Denpasar, dan Ngurah Rai.

Baca Juga: KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU

Pendalaman dilakukan untuk menelusuri pola pemerasan dalam pengurusan KITAS, KITAP, maupun dokumen keimigrasian lainnya.

Selain membuktikan dugaan pemerasan, KPK juga mengembangkan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik saat ini menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil korupsi dan kemungkinan telah dialihkan atau disamarkan.

Sejumlah aset milik para tersangka telah disita. Dari rumah Silmy Karim, penyidik mengamankan dua unit mobil mewah Porsche, 10 kendaraan roda dua mulai dari Vespa hingga Harley Davidson, tujuh unit sepeda, sejumlah perhiasan, serta uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dolar Amerika Serikat (USD), Euro (EUR), dan yen Jepang (JPY).

KPK juga menyita aset milik tersangka lain. Di antaranya saldo rekening, sertifikat tanah, kendaraan bermotor, aset kripto, emas batangan, hingga mata uang asing yang diduga berkaitan dengan hasil pemerasan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Bagus Bramantyo, Tessar Bayu Setyaji, Ronald Amran Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Bernadiansyah.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Depok Terendus Ikut Setor Uang Pemerasan WNA, Aliran Dana Diselidiki hingga Silmy Karim

Penyidik menduga para tersangka menerima sedikitnya Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian sepanjang 2022 hingga 2026.

Uang tersebut diduga berasal dari pungutan di luar ketentuan terhadap pengurusan visa, KITAS, KITAP, dan layanan keimigrasian lainnya. Kemudian didistribusikan secara berjenjang kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK