Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Sita Uang dan Barang Bukti Lainnya dari Penggeledahan Rumah Wali Kota Madiun

Oktaviani | 22 Januari 2026, 13:34 WIB
KPK Sita Uang dan Barang Bukti Lainnya dari Penggeledahan Rumah Wali Kota Madiun

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan guna mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, pada Rabu (21/1/2026).

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya kediaman Wali Kota Madiun serta rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto.

Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai, dokumen, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

"Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR. Dari penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari tersebut, penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai," jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (21/1/2026).

Meski demikian, Budi belum merinci jumlah uang tunai yang disita dalam penggeledahan tersebut. Namun, KPK meyakini barang bukti yang diamankan memiliki keterkaitan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Maidi.

"Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik, untuk memperkuat bukti awal yang sudah diperoleh dalam peristiwa tertangkap tangan maupun pemeriksaan awal yang sudah dilakukan kepada para saksi dan tersangka," ungkapnya.

KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah Maidi terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Selain Maidi, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.

Perkara ini bermula pada Juli 2025, ketika Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun, Sumarno, dan Kepala BKAD Kota Madiun, Sudandi. Keduanya diduga diperintahkan untuk meminta sejumlah uang kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia, Madiun.

Maidi diduga memeras yayasan tersebut sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan. Uang itu disebut diminta dengan dalih biaya "sewa" selama 14 tahun yang dikaitkan dengan kebutuhan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Pemkot Madiun.

Pada 19 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia menyerahkan uang tersebut melalui transfer rekening kepada Rochim Ruhdiyanto menggunakan rekening atas nama CV Sekar Arum. Setelah transaksi dilakukan, KPK langsung menggelar OTT terhadap Maidi.

Selain perkara tersebut, penyidik juga menemukan dugaan praktik permintaan fee perizinan kepada sejumlah pelaku usaha di lingkungan Pemkot Madiun, mulai dari hotel, minimarket, hingga usaha waralaba.

Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada salah satu pihak pengembang yang penyalurannya dilakukan melalui perantara. Tak hanya itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi lain, termasuk permintaan fee proyek pemeliharaan jalan paket dua senilai Rp5,1 miliar.

Dalam proyek tersebut, Maidi melalui Kepala Dinas PUPR, Thariq Megah, diduga meminta fee sebesar 6 persen dari nilai pekerjaan. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta.

Penyidik juga mendapati adanya dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh Wali Kota Madiun, Maidi, dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 dari sejumlah pihak, dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK