RUU Perampasan Aset Harus Jadi Payung Hukum dan Dikawal Pengadilan

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus menjadi payung hukum atau lex generalis bagi mekanisme perampasan aset di Indonesia, bukan mencabut seluruh ketentuan yang telah berlaku.
Akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, mengatakan RUU tersebut perlu mengintegrasikan berbagai mekanisme perampasan aset yang saat ini tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sekaligus memperkuat kontrol agar kewenangan negara tidak disalahgunakan.
"RUU perampasan aset ini nanti kiranya berfungsi sebagai payung hukum atau lex generalis-nya, bukan mencabut total ketentuan lama," kata Beniharmoni dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR terkait RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Beniharmoni, mekanisme perampasan aset telah diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain KUHAP, KUHP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Undang-Undang Narkotika.
Namun, aturan tersebut masih tersebar dan belum memiliki mekanisme yang seragam.
Karena itu, RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk mengintegrasikan ketentuan yang ada sekaligus mengisi celah hukum dalam proses pemulihan aset (asset recovery).
Beniharmoni mengatakan mekanisme perampasan aset saat ini masih dominan menggunakan conviction based forfeiture, yakni perampasan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku.
Padahal, terdapat kondisi ketika pelaku tidak dapat diproses secara hukum, sementara aset yang diduga berasal dari tindak pidana masih dapat ditemukan atau dipindahkan.
"Pelaku tidak selalu dapat diproses. Kemudian aset dapat saja bergerak, bahkan berpindah, dan kemudian hak tetap harus dilindungi," ujarnya.
Karena itu, menurut dia, RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme non-conviction based forfeiture (NCB), yakni perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana terhadap pelaku dalam kondisi tertentu.
Mekanisme NCB, kata Beniharmoni, dapat diterapkan ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau perkara tidak dapat disidangkan.
Namun, penerapannya harus disertai kontrol yang ketat agar tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat penegak hukum.
"Sehingga kemudian ini muncul tantangan memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan tanpa menjadikan kewenangan perampasan ini tanpa kontrol yang memadai," katanya.
Baca Juga: Perampasan Aset Tak Bisa Dilakukan Tanpa Putusan Pengadilan Independen
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







