Akurat Logo

Seleksi Calon Hakim Agung Dipastikan Transparan dan Libatkan Partisipasi Publik

Putri Dinda Permata Sari | 12 Agustus 2026, 11:14 WIB
Seleksi Calon Hakim Agung Dipastikan Transparan dan Libatkan Partisipasi Publik
Rapat Komisi III DPR bersama Komisi Yudisial membahas calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc, Rabu (12/8/2026). - Foto: Akurat.co/Putri Dinda Permata Sari

AKURAT.CO Komisi Yudisial memastikan proses seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung dilakukan secara transparan, independen, dan melibatkan partisipasi publik.

Anggota Komisi Yudisial, Anita Kadir, mengatakan, seluruh tahapan seleksi telah disampaikan kepada publik, sehingga masyarakat dapat memantau proses tersebut.

Dia memastikan bahwa seleksi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami memastikan bahwa proses seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia dan calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi berlangsung transparan dan independen," jelasnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Anita mengatakan, KY menerapkan sejumlah prinsip dalam proses seleksi, yakni transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel. Salah satu mekanisme yang digunakan adalah blind review atau penilaian secara anonim.

Baca Juga: Komisi Yudisial Serahkan 16 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc untuk Ikuti Fit and Proper Test

Dalam mekanisme tersebut, tim penilai tidak mengetahui identitas peserta yang sedang dinilai. Selain itu, passing grade ditentukan terlebih dahulu sebelum identitas calon dibuka.

"Penilaian menggunakan mekanisme blind review, di mana dalam penilaian secara anonim sehingga penilaian tidak mengetahui identitas peserta yang dinilai. Selain itu, passing grade juga ditetapkan terlebih dahulu sebelum identitas calon dibuka," jelas Anita.

Menurutnya, mekanisme tersebut diterapkan untuk meminimalkan potensi keberpihakan maupun perlakuan khusus terhadap peserta seleksi.

KY juga membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi terkait rekam jejak, integritas, dan kompetensi para calon.

Setiap informasi yang diterima KY tidak langsung dijadikan dasar penilaian. Komisioner bersama tim terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga: Komisi III DPR Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Hakim Agung

"Kami juga membuka ruang lebar terhadap partisipasi publik dalam proses seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc di MA dengan membuka akses publik untuk memberikan informasi terkait integritas dan kompetensi calon Hakim Agung," ujar Anita.

KY juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pengecekan terhadap laporan maupun informasi yang masuk.

"Namun demikian, ada klarifikasi dari komisioner dan tim untuk turun langsung untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut. Dan kami juga bekerja sama dengan KPK maupun PPATK untuk mengecek dari laporan-laporan yang masuk kepada Komisi Yudisial," kata Anita.

KY tidak hanya mempertimbangkan kelengkapan administrasi dalam menentukan calon hakim yang lolos seleksi.

Menurut Anita, calon yang dipilih harus memiliki integritas, kompetensi, profesionalitas, pengalaman di bidang hukum, serta kepribadian yang tidak tercela.

Baca Juga: Muzani: MPR Tak Bahas Kasus Eks Jampidsus Febrie saat Bertemu Mahkamah Agung

"Kami juga memastikan calon yang terpilih tidak hanya memenuhi persyaratan administratif. Tapi juga berintegritas dan kompeten serta berkepribadian yang tidak tercela, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum sesuai dengan kebutuhan Mahkamah Agung," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.