Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan PT CMNP Terkait NCD Ne Bis In Idem atau Tidak Bisa Diulang-ulang

AKURAT.CO Saksi ahli yang dihadirkan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) memberikan keterangan yang kembali menguntungkan PT MNC Asia Holding Tbk.
Pasalnya, saksi ahli CMNP, yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional, Basuki Rekso Wijoyo, menilai gugatan transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. merupakan Ne bis in idem bila pokok gugatannya sama.
Ne bis in idem merupakan istilah bahwa sebuah perkara yang sama tidak dapat diperiksa kembali karena sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Sebut Transaksi Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Kembali Untungkan Kita
Asas ini berasal dari bahasa Latin yang berarti "tidak dua kali tentang hal yang sama" dan bertujuan melindungi seseorang dari tuntutan berulang untuk perkara yang sama, yang sudah diputus oleh pengadilan.
"Kalau sama persis, ne bis," kata Basuki dalam sidang Perkara Perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Sidang tersebut terkait transaksi NCD yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. (BBKU) untuk kepentingan CMNP dengan difasilitasi oleh MNC Asia Holding sebagai arranger atau broker pada tahun 1999.
Baca Juga: Kurang Pihak, Hotman Paris Pastikan Gugatan CMNP Seharusnya Tidak Dapat Diterima
Merespons pernyataan saksi CMNP itu, Kuasa Hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa pandangan tersebut benar.
Terlebih, kliennya telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dalam objek perkara yang sama.
"Ya iyalah! Dulu kan dilaporkan ke polisi disebut memalsukan surat berharga, Bareskrim terbitkan SP3. Digugat lagi ke Mahkamah Agung, oleh Mahkamah Agung dikuatkan kembali SP3 tersebut," katanya.
Baca Juga: Jelas Tegaskan Transaksi NCD Jual Beli, Hotman Paris: Saksi Ahli CMNP Justru Menguntungkan Kami
Kendati demikian, Hotman menyebut pelayangan gugatan tidak boleh dengan objek yang sama. Bila objek yang digugat sama, maka hal itu masuk ke dalam kategori ne bis in idem.
"Nah, sekarang kami digugat lagi dengan pemalsuan surat berharga, ya mana boleh diulang-ulang. Itu namanya ne bis in idem, gitu lho," ujar Hotman.
Hal itu sebagaimana putusan PN Jakarta Pusat Nomor Perkara 07/PDT.G/2004/PN.JKT.PST dengan pihak penggugat CMNP dan tergugat Unibank, BPPN, Pemerintah R.I C.q Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
Baca Juga: Hotman Paris Sumringah Saksi CMNP Justru Menguntungkan MNC Asia Holding
Selain itu, Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/553/X/2011/Dit.Tipideksus pada 19 Oktober 2011. SP3 ini merupakan tindak lanjut dari laporan CMNP.
Keabsahan SP3 tersebut sudah diuji melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum melalui Gugatan Nomor 151/PDT.G/2011/PN.JKT.SEL tanggal 24 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi Nomor 2174 K/Pdt/2013 tanggal 9 Desember 2013 dengan amar putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









