Menkum Dukung Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan

AKURAT.CO Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Supratman menilai putusan tersebut pada dasarnya mempertegas ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, substansi putusan MK tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang sudah ada. Namun, putusan tersebut memberikan penegasan agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapannya.
"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama, cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," kata Supratman, Minggu (16/8/2026).
Ia pun menyambut baik putusan tersebut. Menurut Supratman, penegasan dari MK membuat mekanisme pelaporan dugaan penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden menjadi lebih jelas.
"Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya. Malah bagus, kita dukung," ujarnya.
Supratman menegaskan, laporan terkait dugaan penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden harus berasal dari pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian, menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk menafsirkan pihak yang memiliki kewenangan membuat laporan.
"Jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan," jelasnya.
Supratman menilai putusan MK tersebut telah memberikan batasan yang tegas mengenai mekanisme pelaporan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
"Saya rasa clear kok putusan MK-nya," pungkasnya.
Baca Juga: Motor Listrik Nasional Bisa Jadi Langkah Strategis Perkuat Industri Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 7Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026
- 1020 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!









