Menkum Dukung Putusan MK: Hanya Presiden dan Wapres yang Bisa Laporkan Penghinaan

AKURAT.CO Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilaporkan oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Supratman menilai putusan tersebut pada dasarnya mempertegas ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, substansi putusan MK tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang sudah ada. Namun, putusan tersebut memberikan penegasan agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapannya.
"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama, cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," kata Supratman, Minggu (16/8/2026).
Ia pun menyambut baik putusan tersebut. Menurut Supratman, penegasan dari MK membuat mekanisme pelaporan dugaan penghinaan terhadap Presiden maupun Wakil Presiden menjadi lebih jelas.
"Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya. Malah bagus, kita dukung," ujarnya.
Supratman menegaskan, laporan terkait dugaan penghinaan terhadap harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden harus berasal dari pihak yang bersangkutan.
Dengan demikian, menurutnya, tidak ada lagi ruang untuk menafsirkan pihak yang memiliki kewenangan membuat laporan.
"Jadi tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan," jelasnya.
Supratman menilai putusan MK tersebut telah memberikan batasan yang tegas mengenai mekanisme pelaporan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
"Saya rasa clear kok putusan MK-nya," pungkasnya.
Baca Juga: Motor Listrik Nasional Bisa Jadi Langkah Strategis Perkuat Industri Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









