Akurat Logo

KOSMAK Desak Jampidsus Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Saeful Anwar | 19 Agustus 2026, 15:00 WIB
KOSMAK Desak Jampidsus Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri
KOSMAK menyerahkan surat kepada Jampidsus Kejagung terkait pengembangan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. - Foto: KOSMAK

AKURAT.CO Koalisi Sipil Masyarakat Anti-Korupsi (KOSMAK) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi KOSMAK yang diserahkan langsung ke Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Usai penyerahan surat, perwakilan KOSMAK yakni Ronald Loblobly, Sugeng Teguh Santoso, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu memberikan keterangan kepada wartawan.

Sugeng, menjelaskan, penerbitan sprindik baru diperlukan agar Kejaksaan Agung dapat membuka dan mengembangkan kembali sejumlah fakta terkait pelaku utama dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri yang diduga sengaja belum disentuh penyidik.

"Permintaan itu ditujukan untuk mendorong terwujudnya prinsip equality before the law. Pemberantasan korupsi tidak boleh dibarengi sembari korupsi, dengan melindungi pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam mata rantai perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri. Kalau ada fakta, dokumen, atau transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, semua harus diperiksa tanpa pandang bulu. Prinsipnya sederhana, setiap orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum," jelasnya.

Dalam surat kepada Jampidsus, KOSMAK menyatakan telah mencermati proses penyidikan Jiwasraya dan Asabri sebelumnya. KOSMAK menduga terdapat penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan (obstruction of justice), hingga manipulasi fakta yang diduga mengubah arah pengungkapan perkara dan menyebabkan sejumlah pihak yang semestinya didalami justru tidak tersentuh penyidikan.

"Melalui sprindik baru, Kejaksaan Agung memiliki ruang untuk menguji kembali seluruh fakta, dokumen, aliran transaksi, dan pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh. Ini penting agar tidak ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih," kata Ronald.

Baca Juga: Kosmak Ungkap Dugaan Korupsi Rp26 Miliar untuk Pengembangan Tanaman Porang di Sidrap

Soroti Ada Terduga Pelaku Lain yang Tidak Ditetapkan Tersangka

KOSMAK memberikan perhatian khusus terhadap kronologi awal penyidikan perkara Jiwasraya. Kejaksaan Agung sebelumnya melakukan penyidikan berdasarkan sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 2019.

Pada 30 Desember 2019, FA yang ketika itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus meminta BPK melakukan pemeriksaan investigatif sekaligus penghitungan kerugian negara.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, pada 8 Januari 2020, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, dan Wakil Ketua BPK menerbitkan Surat Tugas Nomor 1/ST/II/01/2020. Tim audit investigatif dibentuk dengan I Nyoman Wara sebagai penanggung jawab, Najmatuzzahrah sebagai wakil penanggung jawab, I Kadek Suartama sebagai pengendali teknis, dan Yuniar Sitorus sebagai ketua tim.

Namun, pada 14 Januari 2020, atau sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif mengenai penghitungan kerugian negara diterbitkan, Kejaksaan Agung telah mengumumkan enam tersangka. Mereka adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.

Menurut KOSMAK, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dipahami sebagai delik materiil. Artinya, kerugian negara tidak cukup hanya berupa kemungkinan atau potensi kerugian, tetapi harus benar-benar terjadi, nyata, dan dapat dipastikan jumlahnya.

Sementara itu, LHP investigatif BPK mengenai penghitungan kerugian negara baru diserahkan kepada Jaksa Agung pada 9 Maret 2020. Laporan Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tersebut mencakup pengelolaan keuangan dan dana Jiwasraya periode 2008-2018 dan menyimpulkan adanya penyimpangan pengelolaan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.

Dalam pelaksanaan kegiatan penyidikan sebelumnya, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-1116/M.1/Fd.1/06/2019 tertanggal 26 Juni 2019, Print-32/F.2/Fd.2/12/2019 tertanggal 17 Desember 2019, dan Print-555/F.2/Fd.12/2019 tertanggal 27 Desember 2019, KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan (obstruction of justice), manipulasi fakta merubah arah kebenaran perkara, yang dilakukan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, yang terindikasi diperbuat dengan sengaja untuk melindungi pelaku utama yang sebenarnya.

Terdapat dugaan permufakatan jahat antara Wakil Ketua BPK, AJP, dan mantan Jampidsus, FA, melakukan Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020, yang "bersepakat" memutuskan memulai audit investigatif pada tempus periode 2008.

"Hal ini telah mengkonfirmasi bahwa terdapat upaya perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan maksud untuk melindungi pihak-pihak tertentu. Mengingat penyalahgunaan keuangan Jiwasraya telah dilakukan sejak tempus 2004 berlanjut 2025, 2006, dan 2007," ujar Ronald.

KOSMAK memiliki bukti berupa dokumen Addendum Perjanjian Gadai antara Bambang Sudradjad, Direktur PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan RPR selaku Direksi PT Rifan Financindo Advisori sebesar Rp242 miliar, tanggal 13 Juli 2004, dengan memakai skema repurchase agreement (REPO) yang jumlah terus membengkak, dan berlanjut hingga 2007. Dilakukan kembali pada 2017.

Total mencapai Rp 5,7 triliun, yang seharusnya menjadi objek Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengelolaan Keuangan dan Dana pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Uang Jiwasraya sebanyak itu dibenamkan melalui aksi kejahatan keuangan dengan modus REPO, di mana dana Rp5,7 triliun tersebut masuk ke dalam portpolio Jiwasraya melalui berbagai instrumen tidak langsung, seperti Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan produk reksa dana konvensional. Terdapat dugaan praktik pengaturan harga (cornering) yang berulang, hingga transaksi yang tidak mencerminkan kondisi pasar sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara," jelas Petrus.

KOSMAK memiliki bukti elektronik berupa percakapan telepon, terdapat suara mirip Wakil Ketua BPK, AJP, yang tengah mengarahkan Najmatuzzahrah, wakil penanggung jawab Tim Audit BPK, agar audit investigasi seluruhnya diarahkan untuk mendukung dugaan rekayasa dan manipulasi yang dibangun mantan Jampidsus, FA, yang mendudukan Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat sebagai pelaku utama dalam dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri.

KOSMAK juga menunjuk fakta persidangan yang menurut mereka menunjukkan transaksi REPO tidak semata-mata melibatkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Bahkan, dalam Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, disebutkan hasil pemeriksaan investigatif tidak menemukan kerugian negara akibat kebijakan investasi REPO maupun Medium Term Note (MTN).

Baca Juga: Surati Presiden Prabowo, Kosmak Desak Jaksa Agung Dicopot

Sejumlah Nama Diminta untuk Diperiksa

Selain Jiwasraya, KOSMAK meminta sprindik baru digunakan untuk mengembangkan kembali penyidikan perkara Asabri. Salah satu nama yang diminta diperiksa adalah AH. Permintaan itu berkaitan dengan penelusuran KOSMAK terhadap investasi Asabri pada saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dan PT Cowell Development Tbk (COWL).

Menurut KOSMAK, kedua perusahaan tersebut telah menghadapi persoalan fundamental sebelum sahamnya masuk dalam portofolio investasi. KBRI disebut terlilit utang, menghentikan kegiatan operasional, terkena suspensi, kemudian dinyatakan pailit hingga akhirnya dihapus dari papan perdagangan bursa. Sementara COWL disebut gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur, dinyatakan pailit, dan mengalami force delisting.

KOSMAK mempertanyakan mengapa saham perusahaan dalam kondisi tersebut justru masuk dalam portofolio investasi.

KOSMAK juga menyoroti PT Ciptadana Asset Management dalam pengelolaan portofolio investasi Asabri. Mereka menduga terdapat praktik window dressing serta transaksi saham yang sebelumnya dikuasai kelompok tertentu pada harga rendah, kemudian dijual melalui mekanisme investasi kepada Asabri dengan harga lebih tinggi.

Dalam surat tersebut, KOSMAK juga menyebut PR dan AS sebagai jajaran direksi yang menurut mereka belum pernah diperiksa penyidik.

Baca Juga: KOSMAK Laporkan Rekening Gendut Pejabat Minerba ke Kortas Tipikor Polri

Dugaan Pemerasan dan Penyuapan

KOSMAK berpandangan, sprindik baru juga diperlukan untuk mengusut dugaan pemerasan dan penyuapan yang disebut terjadi dalam proses penyidikan Asabri sebelumnya. Dalam konteks ini, KOSMAK meminta Jampidsus memeriksa SSN, mantan Kasubdit Penyidikan dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

KOSMAK menduga SSN mengetahui atau terlibat dalam proses penyerahan uang yang berkaitan dengan penanganan perkara pada masa penyidikan sebelumnya. KOSMAK menyebut adanya dugaan penyerahan uang sebesar USD1,5 juta, dari Rp60 miliar yang diminta di sebuah lapangan golf, serta negosiasi mengenai aset pihak yang ketika itu sejatinya tidak berpotensi menjadi tersangka.

Nilai uang itu hanya sebagian kecil saja dari total jumlah hasil dugaan pemerasan dan penyuapan yang diperkirakan KOSMAK mencapai lebih dari Rp35 triliun.

Seluruh informasi tersebut, kata Petrus Selestinus, harus diuji melalui penyidikan resmi agar tidak berhenti sebagai tudingan. Menurut dia, Sprindik baru memberi landasan hukum bagi penyidik untuk memanggil pihak-pihak terkait, menguji dokumen, serta menelusuri dugaan aliran uang.

KOSMAK juga menyinggung nama SJS yang dalam dokumen yang mereka pelajari memiliki posisi penting dalam mata rantai investasi Asabri. SJS disebut punya hubungan dengan PT Ciptadana Asset Management dan diduga terlibat dalam proses penunjukan perusahaan investasi.

Dalam dokumen yang sama, KOSMAK menyebut SJS bekerja bersama JN dan HK menggunakan perusahaan di Singapura bernama Atrium Asia Capital. Melalui entitas tersebut, saham yang sebelumnya dikuasai pada harga relatif rendah diduga dijual kembali kepada Asabri setelah mengalami kenaikan harga signifikan. Nilai transaksi yang disebut dalam dokumen mencapai sekitar Rp1 triliun.

Baca Juga: KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Bupati Sidrap Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Bibit Nanas

Periksa Klaster Broker dan Pemilik Manfaat Korporasi

Untuk membongkar keseluruhan mata rantai transaksi, KOSMAK meminta pengembangan penyidikan tidak berhenti pada individu tertentu. Pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan klaster untuk melihat hubungan antara broker, manajer investasi, pemegang saham pengendali, pengambil keputusan, dan pihak yang memperoleh manfaat akhir.

Dalam klaster broker, KOSMAK meminta penyidik mendalami inisial TC, ST, DB, FG, TI, HK, serta JN. Nama-nama tersebut perlu diperiksa untuk menjelaskan mata rantai transaksi saham dan pengelolaan investasi Asabri.

Sementara dalam klaster pemilik manfaat korporasi, KOSMAK meminta penyidik menelusuri pihak-pihak di balik 12 perusahaan manajer investasi, yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Iseran Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Asset Management.

Sugeng menegaskan bahwa pemeriksaan tidak cukup berhenti pada badan hukum perusahaan. Penyidik perlu menelusuri siapa pemilik manfaat (beneficial owner), pemegang saham pengendali, pengambil keputusan, serta pihak yang akhirnya menikmati keuntungan dari transaksi investasi tersebut.

Karena itu, KOSMAK meminta Kuntadi menggunakan kewenangannya sebagai Jampidsus untuk membuka pengembangan penyidikan secara menyeluruh, termasuk menguji dugaan penyimpangan yang disebut terjadi dalam proses penyidikan sebelumnya.

"Yang kami minta adalah kesetaraan di hadapan hukum. Jangan ada pihak yang diproses secara keras, sementara pihak lain yang memiliki posisi dan peran dalam mata rantai yang sama justru tidak disentuh," ujar Sugeng.

Carel Ticualu menambahkan, pengembangan penyidikan diperlukan bukan untuk menegasikan putusan pengadilan ataupun proses hukum yang telah selesai. Melainkan memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa dan tidak ada fakta penting yang sengaja maupun tidak sengaja terabaikan.

"Kalau kejaksaan ingin menuntaskan Jiwasraya dan Asabri secara utuh, buka kembali semua fakta yang belum disentuh. Periksa siapa pun yang relevan. Dengan begitu publik dapat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja sama terhadap siapa pun. KOSMAK bakal mendatangi lagi Gedung Bundar untuk mendesak sepuluh dugaan korupsi yang lain yang diduga disimpangkan dalam penyidikan sebelumnya. KOSMAK sudah memiliki informasi nama korporasi dan perorangan yang menjadi korban dugaan pemerasan. Termasuk dalam kaitan perkara korupsi apa saja," Carel menerangkan.

Baca Juga: Dukung Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi, Kosmak Dorong Komisi III DPR Bentuk Panjasus Kasus Zarof Ricar

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK