Akurat Logo

Saksi Ungkap Pemilik Maktour Travel dan Gus Alex Bahas Pengisian Kuota Haji Tambahan Sebelum Aturan Terbit

Saeful Anwar | 3 September 2026, 19:01 WIB
Saksi Ungkap Pemilik Maktour Travel dan Gus Alex Bahas Pengisian Kuota Haji Tambahan Sebelum Aturan Terbit
Mantan Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kemenag, Jaja Jaelani, memberikan kesaksian dalam sidang korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026). - Foto: Akurat.co/Saeful Anwar

AKURAT.CO Mantan Direktur Pengelolaan Keuangan Haji Kementerian Agama, Jaja Jaelani, mengungkapkan adanya pertemuan dengan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) di Restoran Aljazera, Jakarta Timur.

Pertemuan tersebut menjadi perhatian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, lantaran membahas usulan pengisian kuota haji tambahan 2024 ketika aturan terkait kuota belum diterbitkan.

Hal itu terungkap saat Jaja bersaksi dalam sidang perkara korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Awalnya, Jaja mengaku tidak mengingat pernah bertemu Fuad Hasan Masyhur sebelum keberangkatannya ke Arab Saudi. Namun, setelah jaksa mengingatkan lokasi pertemuan di Restoran Aljazera, Jaja kemudian membenarkannya.

"Oh iya, iya, iya, betul pak. Di Aljazera," kata Jaja, dalam persidangan.

Baca Juga: Gus Alex Janji Bongkar Nama Lain Selain Nusron Wahid di Sidang Korupsi Kuota Haji

Jaksa kemudian menggali siapa saja yang ikut dalam pertemuan tersebut. Jaja menyebut dirinya bersama Fuad dan Gus Alex. Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, juga disebut hadir belakangan.

Jaksa selanjutnya mendalami substansi pembicaraan mereka. Jaja mengakui salah satu hal yang dibahas adalah usulan berkaitan dengan pengisian kuota haji tambahan.

"Itu membicarakan tentang usulan berkaitan dengan pengisian kuota," ujarnya.

Ketika jaksa meminta Jaja memperjelas kuota yang dimaksud, ia memastikan pembicaraan tersebut menyangkut kuota tambahan haji.

Namun, Jaja mengaku saat itu belum bisa memberikan kepastian terhadap usulan tersebut. Menurutnya, keputusan masih harus menunggu kebijakan pimpinan Kementerian Agama.

Baca Juga: Nama Nusron Wahid Mencuat di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Pastikan Telusuri Dugaan Aliran Uang

Jaja juga membenarkan ketika pertemuan berlangsung, aturan yang menjadi dasar pengisian kuota tambahan tersebut belum diterbitkan.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan Jaja, pembicaraan mengenai pengisian kuota haji tambahan telah berlangsung dalam pertemuan yang dihadiri pejabat Kementerian Agama, stafsus Menteri Agama, serta pihak Maktour ketika kebijakan final terkait kuota tersebut belum keluar.

Gus Alex Pimpin Pembagian Kerja Urusan Haji

Dalam persidangan, jaksa juga menggali posisi Gus Alex dalam pengurusan penyelenggaraan haji di internal Kementerian Agama.

Jaja mengaku mengetahui Gus Alex sebagai stafsus Menteri Agama yang turut menangani atau mengawal persoalan haji. Ia bahkan menyebut Gus Alex pernah memimpin rapat internal terkait pembagian pekerjaan.

"Di rapat pertama di lantai dua itu memang yang memimpin untuk pembagian kerja itu Mas Alex," katanya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Sebut Uang USD400 Ribu dan Seret Nama Nusron Wahid

Meski demikian, Jaja mengaku tidak pernah mendengar secara langsung dari Gus Alex bahwa dirinya mendapat penugasan resmi dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menangani urusan haji.

Jaja juga menyatakan tidak pernah melihat dokumen tertulis mengenai penugasan tersebut.

Keterangan Jaja menjadi bagian dari pembuktian jaksa untuk menelusuri proses yang mendahului pengisian kuota haji tambahan. Termasuk komunikasi antara pejabat Kementerian Agama dengan pihak penyelenggara ibadah haji khusus.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Gus Alex bersama Yaqut Cholil Qoumas, Ismail Adham, serta Ketum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, terkait korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Jaksa menduga pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan secara melawan hukum untuk mengakomodasi kepentingan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Termasuk melalui mekanisme yang disertai penerimaan fee percepatan dari jemaah.

Baca Juga: Saksi Ungkap Keputusan Menteri Agama soal Kuota Haji 50:50 Diminta Backdate oleh Ditjen PHU

Perbuatan para terdakwa didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK