KPK Periksa Ketua Koperasi Amphuri Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK hari ini, Selasa (14/10/2025), memanggil Ketua Koperasi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Bangkit Melayani, Joko Asmoro, untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama JS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Selain Joko Asmoro, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fandi, yang menjabat sebagai Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani.
Namun, lembaga antirasuah tersebut belum mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi itu.
“Keterangan lebih lanjut akan disampaikan setelah pemeriksaan rampung,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi jual beli kuota haji tambahan.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka karena masih menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik tersebut.
Dugaan penyelewengan muncul dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudikepada Indonesia.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya terdiri atas 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.
Dengan demikian, tambahan 20.000 kuota tersebut seharusnya dialokasikan sebanyak 18.400 untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian itu justru dilakukan secara tidak proporsional, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal, KPK memperkirakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










