Mantan Penyidik: Saatnya KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menilai sudah waktunya lembaga antirasuah mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Dia menyebut penyidikan kasus korupsi ini sudah menunjukkan perkembangan signifikan.
Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa banyak saksi, menggeledah sejumlah lokasi, menyita uang sebagai barang bukti dan memaparkan konstruksi perkara jual beli kuota haji tambahan kepada publik.
Baca Juga: KPK: Jemaah Khalid Basalamah Harusnya Tetap Antre Meski Pakai Kuota Haji Khusus
"Sudah saatnya KPK mengumumkan siapa tersangka korupsi kuota haji," kata Yudi, dalam keterangan yang diterima, Rabu (17/9/2025).
Menurutnya, penyidik juga telah menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi.
"Itu sudah lebih cukup menemukan siapa tersangkanya dalam kasus ini yang sudah ada kisi-kisinya menurut KPK," ujar Yudi.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Cross-Check Keterangan Khalid Basalamah dan Pihak Travel
Sebagai mantan penyidik yang pernah menangani kasus besar seperti proyek e-KTP dan Bank Century, Yudi meyakini masyarakat mendukung penuh langkah KPK. Dia pun mendorong KPK bersikap tegas dan menunjukkan independensi dalam penegakan hukum.
"KPK harus berani. Siapa saja yang melakukan korupsi dana haji ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024. Dengan sprindik ini, penyidik memiliki kewenangan melakukan upaya paksa.
Baca Juga: KPK Sebut Jual Beli Kuota Haji Dilakukan Antarbiro Perjalanan Haji hingga Langsung ke Jemaah
Sprindik tersebut menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Artinya, perkara ini menimbulkan kerugian negara yang nilainya disebut lebih dari Rp1 triliun dan masih bisa bertambah. KPK saat ini menghitung total kerugian bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia. Namun, pembagian kuota diduga bermasalah karena dibagi rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Padahal, aturan menetapkan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Belakangan, pembagian kuota tersebut disinyalir melibatkan transaksi uang antara pihak travel haji dan umrah, termasuk asosiasi penyelenggara dengan Kementerian Agama. Setelah mendapatkan jatah, kuota tambahan itu kemudian dijual kepada calon jamaah, yang sarat praktik korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









