Harris Turino: Kejahatan Perbankan Lebih Sadis, Harus Masuk RUU Perampasan Aset

AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR RI, Harris Turino, menegaskan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dapat hanya diarahkan untuk menjerat pelaku tindak pidana korupsi.
Menurutnya, aturan tersebut harus dapat diterapkan terhadap seluruh tindak pidana yang menghasilkan keuntungan atau aset ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan Harris saat membahas perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ia menanggapi pandangan yang meminta agar sektor perbankan tidak dimasukkan dalam cakupan aturan tersebut.
"Tidak bisa, Pak. Undang-undang perampasan aset tidak bisa hanya kepada tindak pidana korupsi, Pak. Semua tindak pidana, Pak," kata Harris.
Harris mencontohkan sejumlah tindak pidana yang menurutnya juga perlu tercakup dalam aturan perampasan aset, mulai dari perdagangan orang, perdagangan narkotika, perdagangan senjata, perdagangan organ, hingga kejahatan di sektor perbankan dan perpajakan.
"Orang gelapin pajak nggak bisa disita. Semua, Pak," ujarnya.
Menurut Harris, cakupan yang luas diperlukan agar pemberantasan kejahatan dapat dilakukan secara menyeluruh.
Ia menilai akan menjadi tidak efektif apabila aset yang diperoleh dari tindak pidana tertentu tidak dapat dirampas hanya karena jenis kejahatannya berada di luar cakupan aturan.
"Kalau kita mau bersih, bersih keseluruhan, Pak," kata Harris.
Ia juga menyoroti kejahatan di sektor perbankan. Menurut Harris, tindak pidana perbankan tidak dapat dikecualikan dari pembahasan RUU Perampasan Aset karena dampaknya juga dapat serius.
"Kejahatan perbankan juga sadis-sadis, Pak. Lebih sadis dari korupsi," ujarnya.
Menunggu DIM Pemerintah
Harris mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset masih akan berlanjut antara DPR dan pemerintah.
Salah satu tahapan yang ditunggu adalah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Kita tinggal tunggu, Pak. Bareng-bareng kawal, Pak. Karena ini menunggu pembahasan berikutnya antara DPR dengan pemerintah," katanya.
Ia menambahkan, pimpinan DPR sebelumnya telah menyampaikan target agar RUU tersebut dapat diputuskan di DPR pada 15 Desember.
Setelah proses di DPR selesai, pembahasan akan berlanjut ke pemerintah untuk proses pengesahan sesuai mekanisme perundang-undangan.
"Kita menunggu Daftar Inventarisasi Masalah dari pemerintah. Bahkan janji dari pimpinan DPR sudah jelas bahwa 15 Desember akan diketok di DPR RI," ujar Harris.
Harris berharap keberadaan Undang-Undang Perampasan Aset nantinya dapat memperkuat upaya pemberantasan kejahatan dan membantu menciptakan tata kelola yang lebih bersih di Indonesia.
"Harapannya Indonesia jadi lebih bersih, Pak, dengan undang-undang PA ini," katanya.
Meski demikian, Harris menegaskan pembahasan aturan tersebut harus mencakup seluruh jenis tindak pidana yang relevan, termasuk kejahatan perbankan, dan tidak dibatasi hanya pada perkara korupsi.
Baca Juga: 13 Kejahatan Masuk RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Perdagangan Orang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Kalender Jawa 16 Oktober 2026: Weton Jumat Legi Disebut Punya Karakter Unik
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








